Realitasonline.id| DELSERDANG - Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2023 oleh Kepala Desa (Kades) Pagar Merbau III terus berlanjut.
Ketua DPD LSM GPRI Sumut Jhon Piter Girsang mendesak Inspektorat untuk memeriksa Kades Pagar Merbau III Budi Cayadi.
Karena sudah hampir 2 minggu surat masuk ke Inspektorat belum ada pemanggilan atau pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap Kades yang diduga korupsi anggaran Dana Desa tahun 2023.
Baca Juga: Dinas Tarukim Langkat Bungkam soal Kekurangan Volume 19 Paket Anggaran APBK tahun 2021
Ia pun mengungkapkan peranan LSM dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, mendorong prakarsa serta pengawasan oleh masyarakat untuk mengembangkan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta masyarakat luas.
"Untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran negara yang diberikan kepada desa, kami dari LSM GPRI atas laporan dari masyarakat tentang anggaran dana desa yang tidak tepat sasaran kepada masyarakat, dikarenakan banyak kegiatan diduga fiktif dan Mark up," tegas Jhon kepada awak media, Kamis (3/10/2024) di Lubuk Pakam.
Sesuai arahan Jaksa Agung beberapa bulan yang lalu, apabila ada oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa terlebih dahulu pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat untuk diberikan pembinaan.
Baca Juga: Meresahkan dan Ganggu Kenyamanan Warga, Para Emak-emak Beraksi Hentikan Truk Pasir Melintas
Tembusan surat dari LSM GPRI ke Inspektorat agar ditindak lanjuti mengingat Inspektorat memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan dana desa, .
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
"Inspektorat memiliki peran dalam pengawasan dan pembinaan dana desa,kami menduga adanya dugaan tindak pindak korupsi yang dilakukan oknum kades,untuk itu kami meminta inspektorat memeriksa oknum kades tersebut," ucap Jhon.
Baca Juga: Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2009, Lembaga Masyarakat di Kota Binjai Surati Dinas P3AM dan Inspektorat
Sementara itu di kesempatan berbeda, Inspektorat yang diwakili Irban 2, Febri mengungkapkan bahwa surat klarifikasi sudah mereka kirim ke Desa Pagar Merbau III, supaya menjawab surat klarifikasi kami dan apabila tidak dijawab kurang lebih seminggu, selanjutnya kami akan membentuk tim dan lakukan investigasi," kata Febri kepada awak media. (FI)