sumut

Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Jumat, 4 Oktober 2024 | 08:23 WIB
Pj Bupati Langkat saat menerima Aliansi calon PPPK guru tahun 2023 (Realitasonline.id/AA)

Realitasonline.id - Langkat | Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Langkat, HM Faisal Hasrimy,  Kamis (3/10/2024) guna menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi Febri Wahyu menuntutan  Pj. Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer Meilisya Ramadhani, dihentikan.

“Kami meminta Pj. Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Alasan Kopratip, 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan: Polda Sumut Permalukan Institusi Polri

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril menjelaskan, pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas.

Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah," jelas Amril.

Baca Juga: Babak Baru PPPK Langkat: PTUN Putuskan Pembatalan Kelulusan Terkait Ratusan Guru Honorer Tahun 2023

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.

Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pj. Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy menyatakan, Pemkab Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. “Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.

Baca Juga: Dibuka Oktober, Begini Cara Daftar dan Jadwal PPPK 2024

Ia juga menambahkan Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK. “Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat.(AA)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB