Realitasonline.id - Medan | Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mendampingi guru honorer Langkat melaporkan Kapolda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI. Tak hanya Kapolda, Dirkrimsus Polda Sumut juga dilaporkan atas dugaan telah melindungi pejabat Pemkab Langkat dalam kasus kecurangan seleksi PPPK tahun 2023.
Keduanya dinilai tidak profesional dan memberikan privilege (keistimewaan) terhadap 2 kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca adanya laporan/pengaduan para guru honorer Langkat di Polda Sumut yaitu sekitar Januari 2024 lalu, hingga sampai saat ini aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai Tersangka.
Tidak hanya itu, Polda Sumut juga diduga memberikan keistimewaan kepada 2 kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan tidak melakukan Penahan terhadap keduanya. Bahkan sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait permasalahan ini.
"Maka dari itu tindakan Polda Sumut telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HAM dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri," kata Irvan Saputra dalm keterangannya, Senin (1/7/2024).
"Tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai Tersangka, LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini," imbuhnya.
Hal ini bukan tanpa alasan dimana permasalahan PPPK tidak hanya di Langkat melainkan juga ada di Kabupaten Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut.
Baca Juga: Kepsek SMAN 8 Medan Dilaporkan terkait Pungli, Polda Sumut Bilang Begini
Adapun untuk kabupaten Madina telah ditetapkan 7 orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubag dan Kasi Dik Paud serta Ketua DPRD Madina.
Begitu juga dengan Kabupaten Batu Bara yang telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Seketaris Disdik, Kabid Disdik dan Adik Bupati Batu Bara Periode 2018-2023.
"Oleh karena itu sangat tidak masuk akal secara hukum jika hanya 2 orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi Tersangka dalam Seleksi PPPK Langkat. LBH Medan menilai jika keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya," kata Irvan.