Realitasonline.id - Humbahas. | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Humbahas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) menjaga netralitas, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penegasan itu kerap dilakukan baik melalui sosialisasi, surat dan koordinasi yang intinya, Bawaslu tetap konsisten dan tidak ada kompromi terhadap ketidaknetralan ASN, TNI, Polri, serta semua elemen pemerintah, termasuk kepala desa dan perangkat desa, selama tahapan Pilkada.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Henri W Pasaribu Ketua Bawaslu Humbahas mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk pertemuan langsung dan media sosial, untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya netralitas.
"Bawaslu Humbahas telah menyurati dan juga koordinasi langsung lewat jajaran agar seluruh ASN dan Kepala Desa menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 ini. Bawaslu juga akan mengawasi setiap tahapan Pilkada untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada," ujarnya, Sabtu (2/11/2024).
Lanjutnya lagi, larangan yang diatur tadi yaitu ASN, TNI, Polri, dan Kades dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam kampanye pasangan calon. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi, termasuk sanksi pidana bagi kepala desa yang terbukti tidak netral.
Baca Juga: ASN, Forkopimda, KPU, Bawaslu di Sumatera Utara Ucapkan Ikrar Netralitas Pilkada Sumut 2024
Eduard B Sianturi Anggota Bawaslu Humbahas bidang Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) menyampaikan bahwa peran ASN dan Kades sangat penting guna menjaga dan mencegah terjadinya konflik.
"Netralitas ASN dan Kades dianggap krusial untuk mencegah diskriminasi dan konflik dalam lingkungan pemerintahan. Dengan menjaga netralitas, diharapkan niASN dan Kades dapat berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa," ujar Eduard.
Efrida Purba, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Humbahas menyampaikan, pelanggaran terhadap netralitas dapat berakibat pada sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, jika terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Terkait Alat Peraga Netralitas ASN, Tim Kuasa Hukum Effendi-Murphy Penuhi Pemeriksaan Bawaslu Toba
"Untuk itu, Bawaslu mengimbau agar ASN dan Kades harus menjaga netralitas disemua bidang dan tempat termasuk bermedia sosial, karena Bawaslu Humbahas juga melakukan pengawasan terhadap konten media sosial," pungkasnya. (TAN)