Realitasonline.id - Humbahas | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ingatkan KPU dan Pasangan Calon Bupati terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan di zona larangan penempatan APK agar segera dibersihkan.
Selain itu, Bawaslu Humbahas juga mengimbau APK yang dipasang tidak menyalahi aturan baik dari segi jumlah, ukuran dan desain yang telah disepakati dan diverifikasi oleh KPU.
"Kami meminta supaya KPU Humbahas membersihkan APK menyalahi aturan sudah ditetapkan KPU bersama dengan pasangan calon, baik jumlah, ukuran, jenis dan juga desain," kata Ketua Bawaslu Henri W Pasaribu, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Nomor 3 Lapor ke Panwaslih Abdya, APK Dirusak OTK
Sebelumnya, lanjut Hendri, pihaknya sudah menyurati KPU dan Paslon agak menertibkan sendiri semua APK yang menyalahi aturan.
"Sebagai bentuk pencegahan, sebenarnya hal ini telah disurati oleh Bawaslu Humbahas agar KPU ataupun Paslon dapat membersihkan sendiri APK yang telah menyalahi aturan tersebut," ujar Eduard B Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas dalam kesempatan yang sama.
Guna memastikan, Bawaslu telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menginventarisir APK yang telah melanggar aturan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Efrida Purba, Anggota Bawaslu Humbahas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Baca Juga: Ditemukan 225 APK Melanggar, Bawaslu Belitung Timur Lakukan Penertiban
"Guna memastikan hal ini, Bawaslu Humbahas telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan inventarisir terkait APK yang menyalahi aturan tersebut," ujarnya
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Husnawaty, mengatakan pemasangan APK resmi dari KPU agar dipasang di tempat yang strategis, yang sekiranya mudah di lihat oleh masyarakat dan sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
"Kami mengimbau KPU dan jajarannya memperhatikan pemasangan APK resmi dari KPU agar dipasang di tempat yang strategis, yang sekiranya mudah di lihat oleh masyarakat dan sesuai dengan zona yang telah ditentukan dalam SK KPU Lombok Tengah tentang Zona pemasangan APK" ujarnya.
Baca Juga: KPU Batu Bara Ikuti Bimtek DPTb di Nias Selatan: Persiapan Matang untuk Pilkada 2024
Bawaslu Humbahas juga mengingatkan KPU, agar dalam penempatan APK yang telah difasilitasi oleh KPU berlaku adil bagi seluruh Paslon. Selain itu, diperlukan juga ketegasan terkait penempatan APK agar tidak menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. (TAN)