Realitasonline.id - Toba | Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) sering terjadi di setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya Dugaan banyaknya pelanggaran "Terkait Netralitas ASN" di Toba akhirnya dilaporkan, untuk ditindak sesuai Hukum dan UU yang berlaku.
Bawaslu Toba sebagai pengawas, Rabu (17/10/2024) akan memeriksa Pelapor Sahala Arfan Saragi,SH dan Dua Saksi Pelapor, di ruangan Gakumdu Bawaslu Toba di DI Panjaitan nomor 1B, Balige, Sumut, terkait temuan alat peraga baliho, stiker, spanduk dan Running Text dibeberapa kantor dinas Pemerintah Kabupaten Toba.
"Apabila laporan ini, tidak memberi efek jera kepada Pejabat ASN, maka tim hukum 03 menyerukan agar masyarakat melakukan aksi protes ke Bawaslu Toba dan Kantor Bupati Toba," ucap Sahala.
Karena pilkada yang tidak sehat akan menghasilkan pemimpin yang cacat secara hukum, maka kita menghimbau Bawaslu Toba agar berani menegakkan hukum dan memeriksa.
Hal yang sama juga kami menghimbau Pjs Bupati Toba menertibkan anggotanya. "Saya menduga gerakan pejabat kabupaten toba yang ikut menggalang di internal pemerintah Toba sudah tersusun dan terorganisir," tegas Sahala.
Kita sudah serahkan bukti beberapa temuan itu adanya Bukti Dokumentasi Stiker, Baliho, Spanduk dan Runing Text diberbagai dinas pemerintah seperti yang kami laporkan sebelumnya.
Baca Juga: Penguatan Pengawasan, Bawaslu Humbahas Gelar Rapat Pokja Meminimalisir Angka Pelanggaran
"Sekali lagi saya tekankan, mari kita jaga dan cegah agar tidak terlibat lagi pejabat atau ASN di Pemkab Toba, dalam dukung-mendukung calon bupati toba,khususnya pilkada toba 27 november 2024 mendatang," kata pria 178 cm.
Tampak dua saksi diajukan dari Tim Kuasa Hukum Effendi-Murphy, M Memori Sembiring didampingi Rantu Pasaribu mengatakan, Saat pemeriksaan semua alat peraga bertuliskan Pature Torus Pature benar ada di Kantor Dinas Camat Porsea, Camat Balige, Kantor Perpustakaan, Kantor Kominfo, benar terpasang ditanggal 10 dan 11 oktober 2024.
"Jadi sayapun menilai, apakah Tujuan alat peraga itu untuk ajakan dipihak ASN? tentu Bawaslu Toba harus tegaslah," ucap Memori.
Baca Juga: Operasi Zebra Menumbing 2024 di Belitung Timur: Polres Beltim Sasar 12 Pelanggaran
Dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, SE mengatakan, laporan sudah kami terima dan teregister ditanggal 16 oktober 2024 dengan nomor: 04/PL/PB/Kab./02.27/X2024. Kami dari Tim Gakumdu Bawaslu Toba hari ini(17/10) mengundang pelapor(Sahala arfan Saragi) dan mendengar kesaksiannya, juga dua saksi lainnya dari pihak pelapor. Dua saksinya adalah M.Memori Sembiring dan Rantu Pasaribu.
Untuk hari pertama Kamis (17/10/2024) selain Pelapor kami sudah surati terlapor dan hari ini juga mendengar kesaksian para terlapor. Mereka yang terlapor diantarannya Kadis Kominfo Toba Sesmon Butar-butar, Henry Sitompul, Camat Porsea Eduard Sidabutar, Camat Balige Partogi Tambunan, TH. Sihombing.