Realitasonline.id - Palas | Aksi damai mengatasnamakan Aliansi Masyarakat (Alarm) Padanglawas menuntut netralitas ASN dalam pilkada 2024 sesuai dengan perintah undang undang.
Tuntutan itu disampaikan pimpinan aksi Andrew Amanah Hasibuan, Kamis (7/11/2024) saat melakukan aksi di halaman kantor SKPD terpadu Sigala-gala Kecamatan Barumun.
Massa minta Pj Bupati Ir. Ardan Noor Hasibuan untuk mengusulkan pencopotan kepala Inspektorat, karena diduga kuat menyalahgunakan fungsi dan wewenang yang dapat menguntungkan salah satu Paslon.
Aksi damai yang mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Padanglawas ini juga menuntut agar Inspektorat tidak menggunakan kewenangannya sebagai APIP untuk menekan dan menakut-nakuti para kepala desa dan mantan Kades.
Di Halaman kantor SKPD (Bupati) tidak mendapat tanggapan, Aksi damai berlanjut ke kantor Inspektorat, dan dalam orasinya Freddi meminta agar kepala inspektorat Padanglawas mengklarifikasi adanya dugaan ikut mengkampayekan salah satu calon.
Alarm Padanglawas juga menyampaikan dengan tegas agar Pj Bupati mencopot kepala dinas pendidikan karena diduga kuat telah menjadi tim sukses salah satu calon. Dan menertibkan jajarannya di dinas pendidikan baik kepala sekolah maupun guru guru yang diduga melakukan upaya keberpihakan.
Baca Juga: Bawaslu Padanglawas Sosialisasikan Netralitas ASN di Pemilukada Serentak 2024
Selain itu massa aksi meminta Pj Bupati menertibkan para camat, termasuk camat Sosopan dan camat Barumun tengah yang diduga ada keperpihakan kepada salah satu calon.
Tidak mendapat tanggapan di kantor Inspektorat, massa aksi melanjutkan aksinya ke Bawaslu padanglawas dan menyuarakan agar Bawaslu optimal menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab menyikapi potensi pelanggaran aturan pilkada yang dilakukan ASN, kepala desa dan aparatur desa.
Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution didampingi anggota komisioner Berlin Toga Langit Harahap, menyampaikan, ada 13 laporan masuk ke Bawaslu, dari semua, dua lagi yang akan diproses, termasuk laporan netralitas ASN dan terkait kapling.
Baca Juga: Terkait Alat Peraga Netralitas ASN, Tim Kuasa Hukum Effendi-Murphy Penuhi Pemeriksaan Bawaslu Toba
"Bawaslu membutuhkan dari berbagai elemen termasuk Alarm Palas,
untuk melakukan pengawasan" ucapnya.
Dalam menyampaikan laporan tentunya disertai alat bukti dan barang bukti, dan ada aturannya, 7 hari setelah kejadian, ada juga 12, 14 hari, dan ada masa perbaikan dan kadaluarsa", jelasnya. (SS)