sumut

Halangi Tugas Bawaslu Merupakan Perbuatan Pelanggaran Pidana Penjara 12-24 Bulan dan Denda Rp 12-24 Juta.

Minggu, 10 November 2024 | 05:30 WIB
Tim Bawaslu Humbahas Diskusi progres tahapan Pilkada Humbahas. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Humbahas | Menghalangi tugas pengawasan oleh Bawaslu merupakan perbuatan pelanggaran dan dapat dipidana penjara 12-24 bulan dan denda Rp 12-24 Juta.

Hal ini diatur dalam UU No: 10 Tahun 2016 Pasal 198A yang menyebut setiap orang yang melakukan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, diruang kerjanya, Kantor Sekretariat Bawaslu Humbahas, Jumat (8/11/2024).

"Dalam hal ini perlu diperjelas, bahwa menghalangi kerja Bawaslu dapat berakibat pada sanksi hukum, baik pidana maupun administratif. Pelanggaran ini bisa dikenakan denda atau hukuman penjara," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Humbahas Awasi Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Katanya lagi, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu harus terjaga. Selain itu, akibat yang ditimbulkan dapat mengganggu transparansi dan akuntabilitas proses pemilu, yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Ketua Bawaslu, sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organinsasi Bawaslu Humbahas menyampaikan bahwa Bawaslu biasanya akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Dalam hal terjadinya keadaan demikian, Bawaslu akan mengambil langkah tegas dengan cara melaporkan pihak pengganggu berikut tindakan-tindakan yang melanggar tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Launching Kampung Pengawasan Partisipatif di Taput, Bawaslu Sumut Ajak Masyarakat Terlibat Aktif

Disebutnya, upaya represif tetap harus dikedepankan dengan menggalakan sosialisasi aturan yang berlaku. Bawaslu Humbahas tetap akan mengutamakan upaya pencegahan. Karena bagaimanapun kita tidak menginginkan hal itu terjadi.

Bawaslu akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pemangku kepentingan tentang pentingnya menghormati tugas pengawasan pemilu," pungkasnya. (TAN)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB