Realitasonline.id - Langkat | Beredar kabar setiap teken (menandatangani) proyek di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat bayar Rp 300 ribu per paket.
Salah satu rekanan Er juga mengungkapkan informasi adanya uang teken proyek, Kamis (14/11/2024) di Stabat Langkat.
Menurut oknum pemborong, besaran uang teken, bervariasi, antara Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu, tergantung besar paket proyek yang dikerjakan.
Baca Juga: Adanya Kutipan, Kasek SMAN2 Lubuk Pakam Menduga Orang Tua Diakali Peserta Didik
Menurut Tokoh masyarakat Ernis mempertanyakan peruntukan uang teken proyek tersebut dan menilai uang teken alias sorongan tersebut bagian dari tindakan pungutan liar.
"Jika benar ada uang teken proyek, di BPKAD yang besarannya mencapai ratusan ribu rupiah. penggunaannya untuk apa dan atas perintah siapa, karena itu kan bagian dari pungli," katanya.
Terpisah salah seorang warga Langkat Robby Tarigan mengatakan, sering mendengar kabar tersebut dan sudah menjadi rahsia umum, yang berurusan pemberkasan pada lingkungan BPKAD Langkat. Jika disorong uang berkas tersebut cepat. Namun jika tidak ada uang, berkas diperlambat prosesnya, ada saja kekurangan.
Sambungnya, hal-hal seperti ini sangat disayangkan, karena melayani administrasi seharusnya menjadi tugas mereka.
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Pemerintah Keuangan dan Aset Daerah Drs Iskandar, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp ke nomor 0811*** membantah hal ini.
" Informasi dari mana pak, itu tidak benar, saya tidak pernah memerintahkan anggota saya untuk mengutip uang berkas dari pemborong, "ucapnya.
Baca Juga: Kisruh Soal Kutipan Pengawas SMP Disdik Deli Serdang, Pembina GTK Dituding Mencampuri
" Jangan buat fitnah pak, siapa anggota saya mengutip uang teken berkas dari pemborong beritahu kepada saya biar saya penjarakan, ucap Drs Iskandar dengan tegas.(MA)