Penyertaan Modal PDAM Tirta Wampu Pada BPKAD Langkat Rp 9,335 Milyar Jadi Temuan BPK

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi Kantor Bupati Langkat (Realitasonline.id/ND)
Ilustrasi Kantor Bupati Langkat (Realitasonline.id/ND)

Langkat - Realitasonline.id | Penyertaan moal PDAM Tirta Wampu sebesar Rp9,335 Milyar lebih pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Langkat menjadi termuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Hal ini tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2022 tentang penyertaan modal PDAM Tirta Wampu, diduga tanpa Perda atau tidak memiliki dasar hukum.

Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan (LK) TA 2022 di PDAM Tirta Wampu menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemkab Langkat sebesar Rp70.552.308.113.

Baca Juga: Polres Langkat Hadiri Peringatan HUT TNI ke-78, Ini Penegasan Panglima TNI Dibacakan Dandim 0203

Data diperoleh, hasil LHP tersebut diketahui bahwa Pemkab Langkat hanya mengeluarkan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga, terkait rencana penyertaan modal yang akan diberikan secara bertahap selama lima tahun (Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014).

Kedua Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga. Perda ini tentang penyertaan modal non kas yang dilaksanakan Tahun 2016, sebesar Rp46.220.073.000 dan Rp15.000.000.000.

Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan tambahan penyertaan modal yang belum di-Perdakan sebesar Rp9.332.235.113,00 (Rp70.552.308.113 – Rp61.220.073000,00) tidak menunjukkan nilai yang wajar.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Kota Medan Umumkan Penutupan Jalan Terkait Pembangunan Underpass Jalan HM Yamin

Kemudian nilai investasi permanen pada PDAM Tirta Wampu sebesar Rp0, belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK menilai, hal tersebut disebabkan Kepala BPKAD yang belum menyajikan nilai investasi pada PDAM Tirta Wampu, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan belum mengusulkan Ranperda atas perubahan penyertaan modal Pemda kepada PDAM Tirta Wampu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat M Iskandar, saat dikonfirmasi pada hari Kamis (5/10/2023) siang, lebih memilih bungkam.

Baca Juga: Tahun 2024 Pemkab Toba Targetkan Raih UHC BPJS Kesehatan

Demikian halnya Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin SE saat dikonfirmasi Kamis (5/10/2023) siang, terkait usulan Ranperda dan Perda pada penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu. (ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X