sumut

Terbit Surat Edaran Bawaslu RI Tegas Melarang ASN Hadir dalam Kampanye Pilkada

Kamis, 21 November 2024 | 15:36 WIB
Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu, kordiv P3S Parlin Tambunan, Kepala BKPSDM Benyamin Nababan dan mewakili Kesbang Linmas Pol dalam satu tajuk sosialisasi. (Realitasonline.id/ AS)

Realitasonline.id - Taput | Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN, Staf Khusus, dan Staf Ahli untuk terlibat dalam kegiatan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024 dan bertajuk Penanganan Isu-Isu krusial dalam pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Terbitnya surat edaran Bawaslu RI tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu dalam suatu tajuk sosialisasi di Hotel Hosea Sipoholon, Kamis (21/11/2024).

 

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Buron Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo

Mengundang segenap stake holder, ASN, panwascam, Kopman mengatakan melalui surat edaran ini, Bawaslu RI menekankan pentingnya netralitas aparatur pemerintah dalam menjaga keadilan dan integritas proses pemilu.

"Seluruh ASN, Non ASN, serta staf khusus dan staf ahli dilarang untuk terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kampanye yang mendukung salah satu calon," kata Kopman.

 

Baca Juga: PPK Datuk Tanah Datar Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di Yapenas Petatal Batu Bara

Kopman mengatakan sebelumnya memang ASN dan non ASN diperbolehkan hadir secara pasif untuk mendengar visi misi Pasangan Calon kepala daerah yang hendak dipilihnya.

"Bawaslu menyikapi hal ini melihat banyaknya laporan ketidaknetralan ASN, sehingga diperlukan satu regulasi sebagai patron yang wajib dipatuhi ASN, " ujar Kopman yang saat itu turut hadir Kordiv P3S Parlin Tambunan.

Kopman menegaskan pihaknya tetap on the track dalam penegakan aturan dan pengawasan Pilkada.

Baca Juga: 4 Pemuda Diamankan Polres Abdya, Ditemukan 1 Bungkus Sabu

"Jika ada melanggar aturan ataupun menabrak surat edaran Bawaslu RI tersebut sanksinya bersifat administratif," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB