Realitasonline.id - Humbahas | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Humbahas gelar Rapat kerja teknis (Rakernis) persiapan pengawasan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara (Putungsura) Pilkada 2024 di Coffee Hotel Ayola-Doloksanggul, Minggu (17/11/2024) dihadiri Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Humbahas sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Henri W Pasaribu, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi seperti PKPU, juknis, dan surat edaran terkait pengawasan proses pemilu.
"Jajaran Panwaslu Kecamatan harus memahami seluruh aturan agar pengawasan berjalan efektif dan independen. Pengawas tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.
Baca Juga: 75 Panwascam dan 204 PKD se Asahan Ikuti Rakernis
Eduard B Sianturi Anggota Bawaslu Humbahas, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, menyebut perlunya pendalaman regulasi menjelang masa tenang dan pelaksanaan pengawasan pemungutan suara (putungsura).
"PKPU 17 Tahun 2024 dan hasil bimtek ini bukanlah konsumsi pribadi. Informasi ini harus diteruskan kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) agar mereka memahami tanggung jawabnya," tegas Eduard.
Sementara itu, Erida Purba, Anggota Bawaslu Humbahas dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyoroti perlunya sinergitas antar divisi. "Waktu semakin mendekat, sehingga pengetahuan terkait regulasi harus diperkuat. Selain PKPU, juknis dan surat edaran lain juga menjadi panduan penting," ungkap Erida.
Ditambahkannya, patroli pengawasan pada masa tenang harus menjadi prioritas agar proses pemilu berlangsung maksimal sesuai aturan yang berlaku.
Rakernis tadi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengawasan jajaran Bawaslu Humbahas sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. (TAN)