sumut

Plang Larangan Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional II Asal Letak

Jumat, 29 November 2024 | 21:28 WIB
Plang larangan membuang dan membakar sampah di HGU Kebun Tanjung Garbus terkesan asal letak. (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam |  Papan larangan membuang dan membakar sampah di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional II (dulunya PTPN2 Kebun TGPM) terkesan diletakan asal jadi.

Lokasi kebun yang menjadi langganan pembuangan sampah warga Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang malah tidak diletakkan plang larangan.

Sedangkan lokasi yang tidak menjadi tempat pembuangan sampah warga tidak diletakan plang larangan.

Baca Juga: Komisi III DPR Usulkan Larangan Polisi Bawa Senpi ke Rumah

Pantauan wartawan, HGU Kebun Tanjung Garbus yang berdekatan dengan Desa Pasar Melintang menjadi lokasi pembuangan sampah warga. Setiap harinya puluhan warga membuang sampah rumah tangga di lokasi kebun sawit tersebut.

Punbegitu, tidak pernah ada larangan dari pihak kebun kepada warga yang membuang sampah selama bertahun ke lokasi HGU.

Selain soal sampah, pihak kebun juga membiarkan ratusan ternak lembu mencari makan di tanaman sawit muda.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Mulai 2025

Dikonfirmasi terkait hal ini, Manager Kebun Tanjung Garbus Hilarius Manurung mengaku dirinya sedang rapat. "Sedang rapat bang,"jawabnya berbisik via seluler, Jumat (29/11/24).(zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB