Realitasonline.id - Langkat | Penjabat Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung DPRD Stabat, Jumat (29/11/2024).
Rapat ini membahas dua agenda penting, yaitu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan pengesahan empat Ranperda inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana PA dengan dihadiri sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya, termasuk perwakilan Forkopimda seperti Dandim 0203/LKT, Kapolres Langkat, Ketua PN Stabat, dan Kajari Langkat.
Baca Juga: DPRD Langkat Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD 2025
Sekda Langkat menegaskan, pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses yang sistematis dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dadalam sambutannya lam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
Proses ini mencakup penyampaian data keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati atas pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pengesahan APBD ini merupakan hasil dari tanggung jawab kolektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Langkat," ujar Sekda Langkat.
Ia juga mengapresiasi masukan dari para anggota dewan yang telah memberikan kritik dan saran demi penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program kedepan.
Selain APBD 2025, paripurna dewan juga mengesahkan empat Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang meliputi, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kesejahteraan Produksi pada Remaja. Ranperda Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, Ranperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sekda Langkat menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat regulasi daerah. "Keberhasilan Ranperda bukan hanya diukur dari proses pembahasannya, tetapi juga dari implementasinya dalam menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Cukup Prihatin! Bupati Tapsel Telah Perkirakan APBD 2024 Alami SiLPA 183 MilIar Lebih
Sekda juga mendorong peran media, LSM, dan masyarakat dalam mempublikasikan serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan. "Kami berharap produk hukum ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik, demi mewujudkan masyarakat Langkat yang lebih sejahtera," tambahnya.
Acara ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda yang telah disetujui kepada DPRD untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Sumatera Utara.