DPRD Pematangsiantar Dengarkan Jawaban Pjs Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Ranperda R-APBD 2025

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 17:35 WIB
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang sampaikan Nota Jawaban Wali Kota Pematangsiantar ( Realitasonline.id/RH)
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang sampaikan Nota Jawaban Wali Kota Pematangsiantar ( Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Siantar | Rapat paripurna Nota Jawaban Wali Kota Pematangsiantar atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (22/11/2024) berlanjut hingga larut malam.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas tanggapan melalui pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD.

Nota jawaban Pjs Walikota Pematansiantar dibacakan Junaedi atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait luas wilayah Kota Pematangsiantar saat ini menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 129 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024, Kota Pematangsiantar memiliki luas wilayah 79,97 kilometer persegi.

Baca Juga: Pelantikan Berlangsung Khidmat, Anggota DPRD Sergai Periode 2024-2029 Diambil Sumpahnya Melalui Paripurna Dewan

Terkait penanganan sampah di tempat pembuangan air (TPA) di Tanjung Pinggir, kata Junaedi, saat ini dibantu mesin pengolah sampah yang dapat memisahkan sampah organik (kompos) dan anorganik (plastik dan lainnya), sehingga memudahkan penanganan sampah di TPA.

“Kedepannya akan ditingkatkan kapasitas mesin pengolah sampah serta alat berat untuk lebih memudahkan penanganan dan penataan sampah di TPA,” sebutnya.

Selanjutnya, atas saran Fraksi Partai Golkar agar seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pematangsiantar agar benar-benar menjadi pengayom serta pelayan masyarakat yang prima demi pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat, Junaedi menyampaikan Pemko Pematangsiantar telah memperoleh Opini A Kualitas Tertinggi dengan nilai 92,05 (Zona Hijau) untuk Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024.

Baca Juga: Setelah Disoroti, Seluruh Kepala SKPK Aceh Singkil Rajin Hadiri Rapat Paripurna Dewan

Sedangkan tanggapan Fraksi Partai NasDem atas penataan pedagang pasca kebakaran Gedung 4 Pasar Horas, Junaedi menjelaskan Pemko Pematangsiantar telah memfasilitasi pedagang korban kebakaran untuk melakukan aktivitas berjualan di sepanjang Jalan Merdeka hingga status tanggap darurat berakhir.

Kemudian, terhadap pertanyaan Fraksi Partai Demokrat terkait kajian dan updating data dari masing-masing objek pendapatan pajak dan retribusi daerah setelah Perda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, dijelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi dan potensi pajak serta retribusi.

Lalu, atas saran Fraksi Partai Gerindra tentang kebijakan anggaran dalam APBD 2025 agar bisa mendorong pembangunan yang berkeadilan dan memperhatikan persoalan kehidupan masyarakat dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara merata, Kata Junaedi, Pemko Pematangsiantar akan tetap mempedomani target yang ditetapkan pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Mengikuti SOP Covid-19, Paripurna Dewan Taput Diikuti Perwakilan Fraksi

Lebih lanjut, atas saran Fraksi PAN dan Fraksi Nurani Keadilan agar Pemko Pematangsiantar mampu menggali potensi daerah dan memberdayakan seluruh sumber-sumber keuangan, Junaedi menyampaikan Pemko Pematangsiantar senantiasa menggali potensi pendapatan daerah.

Namun untuk melakukan pinjaman dana kepada Lembaga keuangan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD dengan memperhatikan urgensi peruntukan dana dimaksud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X