Realitasonline.id - Langkat | DPRD Kabupaten Langkat umumkan susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, Kamis (21/11/2024).
Alat kelengkapan DPRD Langkat yang diumumkan terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari paripurna internal yang digelar sebelumnya yang telah menetapkan anggota fraksi-fraksi yang duduk di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan hasil pemilihan Pimpinan AKD yang telah dilaksanakan diwaktu yang sama.
Baca Juga: DPRD Tapanuli Utara Bentuk Alat Kelengkapan Dewan, Ini Nama-namanya Pimpinan dan Anggotanya
Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan, diacara itu membacakan Surat Keputusan (SK) tentang Susunan Pimpinan dan Anggota di AKD untuk jangka waktu masa jabatan dua tahun setengah.
Pada AKD Bapemperda dipimpin Sedarita Ginting SH MH (Golkar) sebagai ketua dan wakilnya Elfa Susana, MKes (PAN). Di AKD Badan Kehormatan, Ketua Aga Satria Purba, SH (Nasdem) dan Wakilnya Juriah (PDIP).
Untuk AKD Komisi-Komisi, lanjut Sekretaris DPRD membacakan SK, bahwa Komisi A dengan pimpinannya yang terdiri dari Ketua, Indra Bakti Surbakti, SE (PAN), Wakil Ketua Edi Bahagia, S.Ip (Golkar) dan Sekretaris Dr. Donny Setha, ST. SH. MH (Gerindra). Komisi B, Ketua Sedarita Ginting, SH. MH (Golkar), Wakil Ketua Juriah (PDIP) dan Sekretaris H. Arifuddin (PKB).
Baca Juga: Paripurna Alat Kelengkapan Dewan DPRD Medan Molor Lagi
Komisi C, Ketua Drs. Pimanta Ginting (PDIP), Wakil Ketua Edison Tarigan, S.Pt (Nasdem) dan Sekretaris Rahmad Rinaldi, (PPP). Komisi D, Ketua Muhammad Rio (Nasdem), Wakil Ketua Muhammad Rizki Rifai, SH (PAN) dan Sekretaris Mahalli Hakim, (PKS).
Untuk Pimpinan AKD Banmus dan Banggar, 4 Pimpinan DPRD Langkat merupakan Pimpinan di AKD tersebut sesuai aturan perundang-undangan yakni Sribana Perangin Angin, H Ajai Ismail, Ir. Antoni dan Romelta Ginting, SE.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap kepada pimpinan dan anggota AKD yang telah ditetapkan agar dapat mulai bekerja dalam menjalankan amanah yang telah dipercayakan masyarakat Kabupaten Langkat untuk menjalankan tiga fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Elit Politik Sebut DPRK Aceh Selatan Lamban Bentuk Alat Kelengkapan Dewan