sumut

Pekerjaan Proyek Puskesmas Tandang Buhit Balige Tak Kunjung Rampung , PPK: Dikenakan Denda Keterlambatan

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:56 WIB
Kondisi pembangunan UPT Puskesmas Tandang Buhit Balige, Kabupaten Toba, Selasa (10/12/2024). Pembangunan puskesmas ini adalah satu diantara yang dikenakan denda keterlambatan (Realitasonline.id/MS)


Realitasonline.id - Balige | Hingga hari ini pembangunan Puskesmas Tandang Buhit Balige, Kabupaten Toba tak kunjung rampung, sehingga rekanan pembangunan tersebut dikenanakan denda keterlambatan. Penambahan waktu (addendum) pembangunan diberikan hingga tanggal 30 Desember 2024.

PPK pembangunan tersebut Jafar Aritonang mengutarakan, denda yang dikenakan sebesar 1/mil setiap harinya dari nilai kontrak. Puskesmas Tandang Buhit Balige, addendum pemberian kesempatan sampai 30 Desember 2024 dan dikenakan denda keterlambatan," ujar Jafar Aritonang, Rabu (11/12/2024).

Sebagai PPK, ia menangani pembangunan 3 puskesmas yakni yang berlokasi di Kecamatan Balige, Borbor dan Habinsaran. "Yang saya tangani ada 3 puskesmas yakni Puskesmas Balige, Borbor dan Parsoburan sudah selesai. Borbor dan Parsoburan sudah rampung 100 persen," tuturnya.

Baca Juga: Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor SMPN 4 Kelapa Kampit Beltim Dapat Perpanjangan Waktu, Tidak Selesai Putus Kontrak

Ia jelaskan, pihaknya akan melakukan putus kontrak terhadap rekanan yang mengerjakan bila pembangunan puskesmas tersebut tak kunjung rampung hingga tanggal 30 Desember 2024. "Putus kontrak dan perusahaan blacklist. Pembayaran denda setelah selesai pekerjaan sebelum pembayaran 100 persen," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Toba Freedi Seventry Sibarani mengutarakan, ada 3 pembangunan puskesmas yang dikenakan denda keterlambatan. Pihaknya sudah koordinasi dengan PPK dan penyedia soal kepastian penuntasan pembangunan puskesmas tersebut.

 "Sesuai koordinasi dengan PPK dan penyedia menyatakan optimis tahun 2024 bisa tuntas. Ada 3 puskesmas yang addendum yakni: Balige, Lumban Lobu dan PPM," ujar Kadinkes Toba Freddi Sibarani," sambungnya.

Baca Juga: Pemprov Sumut Tidak Jadi Putus Kontrak Waskita Karya Rp 2,7 Triliun Proyek Jalan Di Sumatera Utara

Sebelumnya, ia jelaskan, pembangunan puskesmas tersebut merupakan program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat menuju Integrasi Layanan Primer (ILP). "Lebih teknis nya itu dana kementerian, dasarnya adalah kebutuhan pelayanan dan penyesuaian dengan kebutuhan akan pelayanan di puskesmas sesuai dengan prototype puskesmas yang baru sesuai Permenkes tentang prototype puskesmas menunjang ILP," ujarnya.

Terkait pengerjaan bangunan rehab dan bangunan baru merupakan hasil penilaian teknis kementerian kesehatan. Untuk pemenuhan sarana dan prasarana serta pendukung lainnya, jelasnya, akan dilengkapi secara bertahap.

"Jadi tidak semata-mata karena bangunan sudah rusak atau tidak tapi memang karena kebutuhan. Dan juga tarikan data yang terlaporkan dari masing-masing daerah di ASPAK terkait sarana dan prasarana puskesmas dan pendukung puskesmas," tuturnya.

Baca Juga: Proyek Pembuatan Parit di Berastagi Putus Kontrak, Inspektorat Karo Masih Lakukan Audit Umum

Ia jelaskan, pada dasarnya yang menentukan puskesmas dibangun baru atau rehab, itu bukan dari kabupaten. Namun penilaian teknis kementerian atas kondisi existing puskesmas menyesuaikan dengan kebutuhan akan pelayanan. "Secara bertahap itu harus di penuhi. Pemenuhannya juga oleh kementerian dengan berbagai program," pungkasnya.(MS)

 

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB