Belitung Timur - Realitasonline.id : Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor SMPN 4 Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur mendapatkan perpanjangan waktu hingga akhir Anggaran Tahun 2023, Jum"at (08/12/2023).
Diketahui proyek pembangunan tersebut telah dimulai dari sejak Juli 2023,dengan waktu pelaksanaan selama 150 Hari Kalender dan diduga telah habis kontrak di akhir November 2023.
Namun pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Kantor SMPN 4 Kabupaten Belitung Timur yang menelan Biaya Rp1.144.302.358,09, dengan Sumber Dana APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023,Pelaksana Proyek:CV.Thesa.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Natal dan Silaturrahmi Bersama Masyarakat
Sementara dari pantauan pada papan Proyek tidak tertulis tanggal Kontrak dan hanya tertulis waktu pelaksanaannya saja selama 150 hari kalender.
Konfirmasi wartawan Realitasonline.id, Kepala Dinas Pendidikan Beltim Sarjono mengatakan, awal Pelaksanaan Kontrak di Juli 2023. Kalau di hitung masa pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender, proyek pembangunan sudah harus selesai di November 2023.
Namun karena ada mekanisme untuk perpanjangan waktu agar pelaksana kegiatan tersebut bisa selesai, diberi kesempatan dengan disertai denda permil per seribu per mil dikalikan dengan nilai kontrak, dan dihitung per hari.
Baca Juga: Punya Citarasa Tersendiri, gini rupanya Cara Buat Kornet Daging Sapi dengan Isian Roti
"Sebelum masa memasuki habis kontrak sekitar November 2023 , Disdik Beltim sudah mengeluarkan surat peringatan hingga akhir sebelum habis kontrak sudah dua kali surat peringatan,tetap saja pekerjaannya tidak selesai tepat waktu," ungkap Sarjono.
Dijelaskannya, perpanjangan waktu yang diberikan agar pelaksana bisa komitmen menyelesaikan pekerjaan ini sebelum akhir tahun anggaran 2023 yang sudah sesuai aturan.
Namun apabila memasuki tahun anggaran habis ternyata pekerjaannya juga tidak selesai tepat waktunya, maka akan terjadi putus kontrak dan CV selaku pelaksana proyek akan di-blacklist.
Baca Juga: Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru Pemkab Simalungun Bersama Bank Indonesia
Sementara itu,Kasi Intel Kajari Kabupaten Belitung Timur Yoyok Junaidi mengatakan, selaku pendamping sebenarnya kami hanya mendapingi Dinas Pendidikan selaku pemilik pekerjaan pembangunan SMPN 4 Kelapa Kampit.
Terkait dengan terjadinya keterlambatan pekerjaan tidak selesai tepat waktunya, di dalam ketentuan dimungkinkan diberikan adanya perpanjangan waktu.
"Namun itu pun juga harus melihat fakta dulu dilapangan prosentase pekerjaan yang tepat. Terus terkait dengan orjensinya,terus yang berikutnya terkait juga dengan kesiapan ataupun komitmen dari penyedia jasa mampu atau tidak dia menyelesaikan sampai seratus persen," kata Kasi Intel Kajari Yoyok Junaidi. (HY)