sumut

Pertama di Sergai, Layanan Konsultasi Hukum Gratis telah Dibuka, Begini Kata Ketua PN Seirampah

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:56 WIB

Realitasonline.id - Sergai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menyambut baik telah dibukanya layanan konsultasi hukum gratis di Sergai. Diketahui, layanan konsultasi hukum gratis tersebut merupakan yang pertama di Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua PN Seirampah, Muhammad Sacral Ritonga meminta agar masyarakat yang ingin berkonsultasi disambut dengan senyum, suara yang lemah lembut dan itu merupakan obat yang sangat mujarab bagi setiap orang yang mengalami masalah.

"Layanan seperti mungkin yang pertama di Sergai dan sungguh luar biasa. Tentunya saya bangga dengan dibukanya bantuan hukum ini yang berkolaborasi antara Media Online Sinarsergai dengan Law Office Ismayani, semoga masyarakat yang tidak paham dapat terbantu," harapnya.

 

Baca Juga: Pensiunan Bidan Puji Layanan JKN BPJS Kesehatan di Aceh Tamiang Untuk Pengobatan Mata: Saya Tak Repot Lagi ke Medan!

 

Dijelaskannya, menurut UU Nomor 16 tahun 2001 tentang bantuan hukum ini dijelaskan dalam Pasal 1 bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. (2). Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Kalau di Pengadialan diimplementasikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Program ini sangat bagus. Bantuan hukum yang dapat dikonsultasikan itu tersebut kalau saya baca kemarin di media online Sinarsergai meliputi masalah hukum Keperdataan, Pidana, dan Tata Usaha Negara,” katanya.

Diharapkan layanan ini dapat dibuka secara online, baik itu melalui email maupun WhatsApp, sebab tidak semua orang dapat mendatangi kantor ini dan sama diketahui bahwa banyak juga warga mengalami permasalahan hukum yang merasa enggan bahkan takut untuk berkonsultasi.

 

Baca Juga: Kapolres Taput Ernis Sitinjak Imbau Pemudik Nataru Selalu Waspada, Siapkan 7 Pos Layani Pemudik

"Nah, dengan telah dibukanya Layanan Konsultasi ini maka datangi dan sampaikan masalah yang dialami. Saya berharap kata Ritonga, layani masyarakat dengan baik, tenangkan hatinya dan bantu mereka yang tidak paham hukum tersebut," kata Ritonga.

Pimpinan Law Office Ismayani & Rekan Ismayani mengemukakan kesiapannya bersama tim untuk memberikan bantuan konsultasi hukum secara gratis.

”Silakan datang ke kantor ini dan nanti ada formulir yang disiapkan bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi. Jangan takut berkonsultasi dengan pengacara, tidak semua harus dengan uang. Kita siap bantu masyarakat kurang mampu secara gratis,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB