Realitasonline.id - Karo | Terungkap, ternyata 2.386,88 hektare perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Karo Sumatera Utara berada di zona terlarang (artinya, bukan pada zona peruntukkannya).
Lebih tepatnya lokasi perkebunan sawit rakyat itu diduga berada di kawasan hutan lindung di Kecamatan Lau baleng. Luasnya mencapai 527, 26 hektare dan di Kecamatan Mardinding seluas 1,859,62 hektare.
Hal tersebut terungkap saat berlangsungnya Konsultasi Uji Publik Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kabupaten Karo 2025-2026 yang dilaksanakan Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan (Distanak) Kabupaten Karo, Kamis (19/12/2024), di Suite Pakar desa Raya Kecamatan Berastagi.
Baca Juga: Sambut Perayaan Natal dan Tahun Baru, Tim Siaga PLN UP3 Padangsidimpuan Jamin Keandalan Listrik
Dalam materi yang disampaikan Ronal Jamo Simangunsong Staf Distanak Karo menyebutkan areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Karo berada di enam kecamatan.
Enam kecamatan itu yakni Juhar 43 ha, Tigabinanga (4) empat ha, Laubaleng 212 ha, Mardinding 1.449 ha, Munte 22 ha dan Tiganderket (6) enam ha.
Totalnya seluas 1.736 ha merupakan perkebunan rakyat dan 511, 97 ha perkebunan swasta PT Pontjan. Data tersebut sesuai data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Karo.
Dari hasil dialog yang dimoderatori Hendri Girsang, beberapa catatan penting antara lain agar perkebunan sawit hendaknya mengacu kepada Perda no 4 tahun 2021 tentang RT-RW Kabupaten Karo yang menjadi acuan pembangunan.
Baca Juga: Baru Rilis Kemarin! Ini Dia Pembeli Pertama Yamaha Aerox Se-Indonesia, Simak Review-nya
"Sangatlah bijaksana kalau pembahasan pembangunan kawasan perkebunan sesuai dengan peraturan daerah tersebut karena hingga saat ini belum ada perubahan terhadap perda tersebut," ujar Kabid Tata Ruang Dinas PU-TR Kabupaten Karo Johanes Sembiring Depari.
Menjawab pertanyaan tentang RDTR-KLHS dikawasan perkebunan sawit khususnya di kecamatan Laubaleng dan Kecamatan Mardinding ,menurut Johanes Sembiring Depari peraturan daerahnya belum ada.
Sangat disayangkan KRPH XV selaku pemangku kawasan hutan di areal perkebunan kelapa sawit tersebut tidak hadir pada kesempatan itu sehingga tidak diperoleh keterangan terkait keberadaan perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut merupakan kawasan hutan.
Sementara dari pihak BPN Kabupaten Karo mengharapkan agar Pemkab Karo mengalokasikan dana untuk penanganan sertifikasi lahan dalam rangka menunjang keberhasilan budidaya mengingat kebutuhan bibit berkualitas memiliki persyaratan sertifikasi saat waktu peremajaan.
Baca Juga: Akan Dibawa ke Kota Medan, Kodam I/BB Gagalkan Kurir Narkoba di Asahan, 20 Kg Sabu jadi Barang Bukti
Hal tersebut juga sangat dibutuhkan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pupuk yang diperlukan dalam proses pemeliharaan tanaman.