sumut

Sah ! APBD Kota Padangsidimpuan TA 2025 Sebesar Rp.921,9 Miliar Lebih Diketok

Senin, 23 Desember 2024 | 19:21 WIB
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh mebandatangsni berita acara pengesahan APBD Kota Padangsidimpuan (Realitasonline.ID/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | DPRD Kota Padangsidimpuan menyetujui dan mengesahkan ranperda R-APBD TA 2025, sebesar Rp 921,960 milyar lebih, melalui rapat paripurna DPRD  menjadi Perda, di gedung Dewan setempat, Sabtu (21/12/2024).

Rapat Paripurna pengesahan APBD Kota Padangsidimpuan TA 2025 dipimpin Ketua DPRD Sri Fitrah Mubawaroh bersama Wakil Ketua Taty Aryani Tambunan dan Rusyidi Nasution, dihadiri Pj.Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, para anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Ary Junaidi, Plt. Sekretaris DPRD Rahmat Marzuki, pimpinan OPD dan Camat se jajaran Pemko Padangsidimpuan.

Pengesahan juga ditandai dengan penandatanganan bersama antara unsur pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, bersama Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, disaksikan anggota Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: DPRD Medan Sahkan APBD TA 2025 Rp 7,44 Triliun Lebih

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan Erwin Nasution menyebutkan, dari hasil pembahasan dan perumusan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  Kota Padangsidimpuan bahwa fostur APBD Kota Padangsidimpuan TA 2020 sebesar Rp 921,960 milyar lebih.

Sementara dalam pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang disampaikan 4 Fraksi yang ada di DPRD Kota Padangsidimpuan dapat menerima laporan Badan Anggaran dan menyetujui Ranperda R-APBD TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda yang definitif melalui SK pesetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Padangsidimpuan.

Usai dilakukan penandatangan nota APBD Kota Padangsidimpuan TA 2025, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor mengucapkan terima kasih ke pihak Badan Anggaran DPRD  dan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan lainnya, karena sudah bekerjasama dengan sangat baik sehingga R-APBD 2025 telah disahkan menjadi APBD Kota Padangsidimpuan TA 2025.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Sahkan APBD Tapsel TA 2024, KABAR BAIKNYA: Gaji PNS Naik 8 Persen!

“ Dengan telah disahkanya APBD TA 2025, tentunya program yang sudah dirancang akan segera bisa dilaksanakan dan tentunya roda pemerintahan serta perekonomian masyarakat Kota Padangsidimuan juga bisa berjalan, sesuai dengan aturan yang ada, “ tegas Pj. Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan, laporan pembahasan disertai usul saran menjadi bagian yang sangat penting dari proses menuju perbaikan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Padangsidimpuan.

“ Oleh karena itu, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya dan tentu akan menjadi catatan serta bahan yang berharga pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing-masing pada tahun-tahun mendatang, ” kata dia.

Baca Juga: DPRD Sahkan APBD Tapsel TA 2022

Wali Kota menambahkan, berdasarkan hasil penetapan Paripurna DPRD, APBD Pemko Padangsidimpuan TA 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp.921.960.930.453.-, kemudian belanja sebesar Rp.947.460.930.453.- atau terjadi kelebihan belanja (defisit) sebesar Rp25.500.000.000.-

Namun, menurutnya, lebih tingginya belanja dibanding pendapatan itu tidak akan menjadi kendala. Sebab, tahun 2025 ini Pemko Padangsidimpuan memperoleh penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp.27.000.000.000.- dan pengeluaran sebesar Rp.1.500.000.000.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB