sumut

Kades Pagar Jati Deli Serdang Diduga Serobot Tanah Warga, Klaim Miliknya karena Ada Bukti Surat

Kamis, 6 Februari 2025 | 18:15 WIB
Plang keluarga Napitupulu diduga dicopot Oknum kades (Realitasonline.id/ ist)

 

Realitasonline.id - Deli Serdang | Kepala Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang diduga telah melakukan penyerobotan tanah seluas ±3000 m² milik warganya bernama Monika br Manurung.

Menurut informasi yang dihimpun, Nursiah Naiputupulu salah satu anak dari Monika br Manurung mengungkapkan bahwa Kepala Desa, LS mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan surat yang ia miliki, meskipun alamat tanah yang disebutkan berbeda dari objek tanahnya.

Ia mengungkapkan dari dulu hingga sekarang bahwa batas dusun VII tepat di rumahnya lurus ke belakang sedangkan sebelah rumah kami yaitu rumah lamtiur awal dari dusun VIII sampai kayu besar.

"Sudah kami lihat kepemilikan surat yang di SK kannya tahun 2015,disurat tertulis dusun VIII sementara tanah yang diklaimnya terletak di dusun VIII tepat dibelakang rumah saya," ungkap Nursiah kepada awak media di Lubuk Pakam, Senin (5/2/2025).

 

Baca Juga: PTPN IV Regional 6 Langsa Aceh Diminta Batalkan SK Pengangkatan 14 Karyawan PKWT

 

"Awalnya tanah ini dibeli orang tua saya hanya dengan kuitansi pembelian, dan pada tahun 1971 tepatnya 27 September 1971 hari Kamis kalau tidak salah ada sekitar 11 rumah Desa Pagar Jati yang terbakar, termasuk rumah kami pun ikut terbakar. Lalu pada tahum 1975 saya melanjutkan pendidikan di Pekanbaru setelah lulus dari UNRI bekerja di Jakarta mengajar di salah satu SMA di Jakarta sebagai guru. Dan 2019 saya pensiun, baliklah saya dari Jakarta ke rumah mamak ini, mamak saya sampai sekarang masih hidup 104 tahun umurnya dan ia mengatakan tidak pernah menjual tanahnya kepada orang lain," paparnya.

Setelah itu ia uruslah surat tanah tersebut di tahun 2019, kepala desanya pada waktu itu Erlianto, waktu pengukuran diundanglah LS dan suaminya Pardede tapi tidak datang, yang datang kepala desa lama Ojak Siagian karena ia tahu asal usul tanah itu, dialah yang menandatangani berita acara pengukuran.

Anehnya, pada 2019 yang lalu sebelum ia menjabat jadi kepala desa, waktu pengukuran dengan kepala desa Erlianto mengatakan tidak ada urusan dengan tanah itu.

"Setelah ia menjabat kepala desa tahun 2022, langsung dibuatnya surat kecamatan mencabut plang kami,dipasangkannya plang atas namanya," sebutnya.

 

Baca Juga: Saat Audiensi, Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli Dapatkan Dukungan DPRD Sumut

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB