realitasonline.id - Lubuk Pakam | Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang yang kedapatan makan minum gratis kepada pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Kantor Bupati Deli Serdang akan disaksi pecat.
Hal ini dikatakan Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Deli Serdang, R Nainggolan kepada wartawan saat mengusir pedagang baju olah raga yang berjualan di depan Alun-alun Pemkab Deli Serdang pada Kamis (13/2/25).
"Jika ada anggota Satpol PP yang makan dan minum gratis (tidak bayar) di tempat pedagang kaki lima di seputaran Taman Buah komplek kantor Bupati Deli Serdang laporkan kepada saya biar dipecat,"jelasnya.
Namun, kata Kasi OPS, harus disertai bukti seperti foto. "Fotokan orangnya yang makan dan minum gak bayar di tempat pedagang kaki lima di kawasan tersebut,"bilangnya.
Berdasarkan hasil pantauan, Arifin warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang yang berjualan pakaian olah raga di depan Alun-alun Kantor Bupati Deli Serdang didatangi beberapa anggota Satpol PP.
Kepada Arifin, petugas Perda tersebut memaksa untuk angkat kaki dari tempatnya berjualan. Sementara pedagang makanan dan minuman pinggir jalan yang berada tidak jauh dari tempat Arifin membuka lapak jualannya tidak diusir sama sekali.
Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Siap Dampingi OPD Jalankan Perda Gali Sumber PAD
Begitu juga dengan sejumlah pedagang lainnya yang hanya berjarak beberapa meter dari Kantor Satpol PP.
Mereka telah bertahun berjualan di pinggir jalan kawasan kantor Bupati Deli Serdang. "Sementara kami yang baru sehari jualan langsung diusir, "keluh
Arifin.
Dikonfirmasi hal ini, Kasi Ops Satpol PP Deli Serdang R Nainggolan tidak membantahnya dan menyebutkan, para pedagang tersebut sudah berulangkali diberikan himbauan untuk tidak berjualan.
Baca Juga: Test Urin BNNK, Satpol PP Deli Serdang Terindikasi Pengguna Ganja
"Setiap hari mereka para pedagang kita himbau untuk tidak berjualan di tempat itu,"jelas R Nainggolan.(zul)