Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padangsidimpuan menggelar sosialisasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) anggota Polri, yang berlangsung di aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Senin (24/2/2025).
Sosialisasi dihadiri Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, Ketua Baznas Kota Padangsidimpuan Drs. Zainal Arifin Tampubolon, Kabag SDM Polres Padangsidimpuan AKP Sulhan Arifin Siregar, serta para perwira, personel, dan ASN Polres Padangsidimpuan yang beragama Islam.
Kegiatan tersebut juga mendapat sambutan baik dari Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, yang mendorong personel untuk tidak ragu dalam melakukan kebaikan diantaranya dengan menyalurkan zakat.
Baca Juga: Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polresta Deli Serdang Bagikan Zakat Profesi Polri Kepada 50 Penerima
Dalam sambutannya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, menyampaikan, pembentukan UPZ di Polres Padangsidimpuan merupakan langkah yang sudah dilakukan oleh banyak instansi lain.
" Sosialisasi ini kita laksanakan dalam rangka rencana pembentukan UPZ di Polres Padangsidimpuan dan pembentukan UPZ ini bukan hanya di Polres kita, melainkan instansi lain juga sudah melaksanakannya, " ujar Kapolres peserta sosialisasi.
Kapolres menambahkan, pembentukan UPZ juga bertujuan untuk memfasilitasi pengelolaan zakat mal dari personel Polres Padangsidimpuan, sehingga, zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui Baznas untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Fosil BKM Percut Seituan Gelar Sosialiasi Pembentukan UPZ, Ini Ketentuan Baznas
" Upaya pengumpulan zakat ini sangat baik, karena Polres lain juga sudah banyak yang melaksanakannya. Maka dari itu, jangan pernah ragu dalam kebaikan, sebab di dalam harta kita masih ada hak orang lain, " imbuhnya.
Ketua Baznas Kota Padangsidimpuan, Drs. Zainal Arifin Tampubolon, dalam penjelasannya mengatakan, mengenai zakat profesi atau zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan oleh anggota Polri dari gaji, tunjangan kinerja (Tukin), hasil usaha, dan sumber penghasilan lainnya.
Selain itu, Zainal Arifin juga menjelaskan tentang peran Baznas, mekanisme pembentukan UPZ, serta proses pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah.
Baca Juga: Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polresta Deli Serdang Bagikan Zakat Profesi Polri Kepada 50 Penerima
" Kami mengajak seluruh anggota Polri dan masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan ibadah yang dapat membawa berkah serta keberkahan dalam kehidupan, " ungkapnya. (RI)