sumut

Inspektorat Sumut Diminta Periksa Mantan Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar? Ini Kasusnya

Sabtu, 8 Maret 2025 | 14:10 WIB
Ellya Rosa Siregar eks Plt Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024



Realitasonline.id - Labuhanbatu | Pengangkatan 2 pejabat yang dilakukan eks Plt Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar menyisakan masalah. Pasalnya, pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) pratama tersebut menabrak aturan dan surat Pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui 2 pejabat yang dilantik pada 25 November 2024, atas nama Indra Sila dalam jabatannya sebagai sekretaris DPRD dan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala dinas Kesehatan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta surat Pertimbangan teknis (Pertek) BKN.

Permasalahan tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 10606/R-AK.02.02/SD/F/2024 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar tertanggal 5 Desember 2024.

Baca Juga: WALHI Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi SDA ke Kejagung, Borok PT Torganda Diungkap Habis

 

Berdasarkan hasil audit BKN terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (PTT) Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yakni Indra Sila dalam jabatannya sebagai sekretaris DPRD Labuhanbatu tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Karena saat yang bersangkutan dilantik, dalam surat Pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/ R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku, kemudian usianya sudah lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun.

Begitu juga dengan Raja Lontung Mahmud Ritonga yang dilantik sebagai Kepala dinas kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, karena saat ia dilantik surat Pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Buka Hari Ini, Rico Waas Tinjau Persiapan Akhir Lokasi Ramadhan Fair 2025 di Taman Sri Deli

Dalam surat itu, BKN meminta Ellya Rosa Siregar yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Labuhanbatu, untuk membatalkan atau mencabut surat keputusan nomor 821.2/1672/BKPP-I/2024 dan nomor 821.2/7244/BKPP-I/2024 yang mengangkat Indra Sila dan Raja Lontung Mahmud Ritonga dalam jabatannya sebagai sekretaris DPRD dan Kepala dinas Kesehatan.

BKN pun memberi kesempatan 14 hari kerja kepada Ellya Rosa Siregar untuk menjalankan dan melaporkan tindaklanjut setelah diterimanya surat teguran tersebut.

Namun, hingga kini surat perintah yang ditandatangani Kepala BKN Plt Deputi bidang pengawasan dan pengendalian manajemen ASN, Imas Sukmariah itu tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut Buka Bimtek Penyelenggara Haji 2025: Kita Harus Bekerja Keras Berpacu dengan Waktu Meski Ramadan

Ellya Rosa Siregar tampak melakukan perbuatan dugaan melawan hukum, dengan melanggar asas dan peraturan perundang-undangan dan terkesan menghiraukan perintah yang diterbitkan oleh pemerintah setingkat di atasnya.

Hingga kini 2 pejabat itu masih menduduki posisi jabatannya sebagai Sekretaris DPRD dan Kepala dinas kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB