sumut

PTPN 1 Regional 1 Serahkan Akta Pelepasan Aset Semakin Mudah Miliki Lahan Eks HGU

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:21 WIB
Region Head PTPN1 Regional 1 Didik Prasetyo (kiri) menyerahkan akte pelepasan asset kepada warga. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Tanjung Morawa | PTPN 1 Regional 1 terus berusaha mempermudah masyarakat memiliki lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) menjadi milik pribadi, dengan mengikuti proses yang sudah ditetapkan.

Warga menerima akta pelepasan setelah membayar ganti rugi atas tanah eks HGU PTPN 1 Regional 1 yang dikuasai, hingga pertengahan Maret 2025 sebanyak 93 warga.

"Ternyata tidak ada yang sulit apalagi dipersulit, semuanya transparan. Kami puas bahkan menghimbau masyarakat untuk segera memproses lahan-lahan eks HGU mereka ke PTPN 1 Regional 1," ujar Ubudiyah mewakili salah seorang warga Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang usai menerima akta pelepasan aset di kantor PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/3/2025).

Baca Juga: Penjual Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1 Akan Dilapor ke Polda Sumut

Sebelum menyerahkan lima berkas akta pelepasan aset kepada 5 warga, Region Head PTPN I Regional 1 Didik Prasetyo menyampaikan penghargaan dan terima kasihnya. Karena mereka telah mengikuti proses pelepasan asset eks HGU sebagaimana yang ditentukan dan merupakan langkah positif, tidak hanya bagi PTPN 1 tapi juga bagi warga masyarakat.

"Sebab dengan adanya akta pelepasan aset ini, warga akan semakin mudah untuk mengurus sertifikat ke BPN,"ucap Didik Prasetyo.

Didik menghimbau agar informasi penyelesaian asset eks HGU ini disebarkan secara luas, sehingga semakin banyak warga yang mengetahuinya dan berusaha mengurus lahan-lahan eks HGU yang selama ini dikuasai.

Baca Juga: PTPN1 Regional 1 Meradang Lahan Eks HGU Dijual Murah

"Kita akan membantu semaksimal mungkin, sehingga prosesnya bisa sederhana dan tidak berbelit-belit. Masyarakat bisa mendapatkan informasi dari warga yang sudah mendapatkan akta pelepasan ini," kata Didik Prasetyo.

Di ruang kerjanya, Region Head Didik Prasetyo menyerahkan langsung akta pelepasan aset kepada 5 warga dari Desa Marendal II dan Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

Baca Juga: Catut Nama Menteri AHY, Warga Jual Murah Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1

Kelima warga tersebut, Bahauddin Lubis, Indrayana Suwitri Lubis, Yufrian Marina Rangkuti, Bunyamin dan Sumiyah Perangin angin (Ubudiyah).(zul)


Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB