Penjual Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1 Akan Dilapor ke Polda Sumut

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 06:15 WIB
Spanduk yang terpasang di jalan desa. (Realitasonline.id/MA)
Spanduk yang terpasang di jalan desa. (Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Tanjung Morawa | PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 1 menegaskan sepanjang belum ada penghapusbukuan dari Menteri Negara BUMN, lahan-lahan yang berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 (d/H PTPN 2) tetap berstatus aset PTPN 1 Regional 1.

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan, Jumat (23/8/24) menanggapi adanya kelompok yang mengklaim mampu mengurus sertifikat tanah eks HGU tanpa melibatkan PTPN 1 Regional 1 di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

"Warga masyarakat apalagi keluarga pensiunan PTPN 1 Regional 1 (d/H PTPN 2) agar tidak terperdaya atau terkecoh oleh bujuk rayu oknum yang ingin mencari keuntungan dari warga yang menguasai lahan eks HGU.

Baca Juga: PTPN1 Regional 1 Meradang Lahan Eks HGU Dijual Murah

Sebab sudah ada aturan yang harus dipatuhi bagi mereka yang ingin mendapatkan lahan eks HGU,"tegas Rahmat.

Aturan tersebut, ujar Rahmat, pertama harus ada penetapan daftar nominatif dari Gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya membayar uang pengganti kerugian ke PTPN 1 Regional 1 sebagai pemilik Asset atau yang lazim disebut SPP (Surat Perintah Pembayaran).

"Itu sudah merupakan aturan baku,"ungkap Rahmat Kurniawan.

Baca Juga: 30 Tahun Sengketa Lahan Eks HGU di Sergai tak Juga Usai, Kakanwil BPN Sumut Diminta Turun Tangan

Sekaitan itu, kata Rahmat, PTPN 1 Regional 1 akan membuat laporan adanya pengalihan atau penjualan asset Negara tersebut ke Mapolda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X