sumut

Massa Aliansi Rakyat Unjuk Rasa Tolak Toba Pulp Lestari di Sosopan

Selasa, 22 April 2025 | 19:28 WIB
Ratusan masyarakat yang tergabung Alaram TPL melakukan aksi unjuk rasa damai Di Desa Binanga Tolu - Huta Baru Siundol, simpang masuk rencana lahan kemitraan Gapoktan Bukit Mas dan PT TPL, (Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Palas | Ratusan masyarakat yang tergabung aliansi Rakyat Menolak (Alaram TPL) melakukan aksi unjuk rasa damai di Desa Binanga Tolu, Huta Baru Siundol Kecamatan Sosopan, Selasa (22/4) di jalan masuk menuju lokasi lahan Toba Pulp Lestari (TPL).

Aksi masyarakat dari 7 Desa ini menolak Toba Pulp Lestari. Demo ini dipicu kekhawatiran masyarakat akan adanya perampasan lahan kemitraan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mas dengan PT TPL. Diperkirakan ada 500-an hektar lebih lahan masyarakat yang terancam diserobot TPL.

Kekhawatiran itu bisa menjadikan konflik antar sesama masyarakat. Dalam aksi masyarakat dari Desa Aek Bargot, Hutabaru Siundol, Siundol Dolok, Siundol Julu, Siundol Jae, Hutabargot, Aek Hayuara itu mengaku akan bertahan. Sampai jawaban pasti secara hukum dari pihak Gapoktan bisa berhadir di lokasi.

Baca Juga: Satuan Brimob Polda Sumut Ikuti Latihan Gabungan Penanganan Unjuk Rasa di Mapolda Sumut

"Kami (Masyarakat) akan tetap bertahan, sampai perwakilan atau ketua Gapoktan hadir disini", ucap koordinator Aksi.

Selain itu, dugaan kongkalikong antara Gapoktan dan TPL jadi sumber persoalan. Dimana masyarakat tidak mengetahui nama dan tanda tangan nya dicatut masuk daftar Gapoktan yang menyetujui kemitraan dengan pihak TPL.

Menolak kemitraan Gapoktan Bukit Mas dengan PT. TPL dan ini sejalan dengan Kesepakatan Bersama pada hari Jum'at Tanggal 27 September 2024 yang lalu, tentang Penghentian Kemitraan Gapoktan dengan PT. TPL, atas dasar, dalam proses izinnya sarat dengan masalah, dan ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat.

Baca Juga: Unjuk Rasa Ke Kantor Bupati Toba Aliansi Sesalkan Sikap Pemkab Terkait Kasus Penculikan Plt Kadis PUPR

Berdasarkan data yang kami peroleh banyak anggota Gapoktan Bukit Mas masuk dalam SK, padahal tidak mengetahui keikutsertaan dalam kelompok tersebut serta tidak memiliki lahan pada konsesi yang dimiliki Gapoktan.

Dalam hemat kami, kemitraan ini layak diduga kuat akan mengabaikan aturan dan Mekanisme pelaksanaan perhutanan sosial, dan berdasarkan berbagai informasi diperoleh dari berbagai wilayah sangat banyak menimbulkan konflik sosial, ekonomi, lingkungan atas kehadiran TPL.

" Kami mencium gelagat pelanggaran aturan kegiatan Agroforestri, sehingga sangat layak ditolak sebelum masalah ini semakin jauh.

Baca Juga: Tenaga Honorer Aceh Selatan Unjuk Rasa ke DPRK, Tuntut Diangkat PPPK: 25 Tahun Berharap jadi ASN ternyata Cuma Susu Perahan

Hingga saat ini berdasarkan informasi yang kami peroleh, Gapoktan belum memiliki naskah kerjasama yang diketahui pihak terkait, termasuk PSKL Wilayah Sumatera, sehingga kegiatan Gapoktan dengan TPL dianggap illegal.

" Dengan kondisi yang ada selama ini terkait tindak-tanduk pengurus Gapoktan Bukit Mas, maka dengan tegas menolak kemitraan tersebut bilamana tetap dilanjutkan oleh Gapoktan," demikian isi tuntutan aksi massa tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB