sumut

Terkait Kasus Korupsi, Kejari Langkat Pelimpahan Tahap II Tersangka TP Ketua KONI Kabupaten Langkat Periode 2021-2023 Ditahan

Sabtu, 26 April 2025 | 05:00 WIB
tersangka ketua KONI langkat TP ditahan Kejari langkat. (Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka TP selaku Ketua KONI Langkat periode 2021-2023, terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan yang dilaksanakan KONI Langkat TA 2021-2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Rizki Ramdhani SH mengatakan, tersangka TP dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 02/1.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 24 April 20245 untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan dari tanggal 24 April 2025 s/d 13 Mei 2025.

Kedua tersangka TP dan TAP melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Medan Larang Liputan Live Sidang Kasus Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan Protes: Bertentangan Dengan Konstitusi

Sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar, Jaksa Kembali Tahan 3 Tersangka

Bahwa tersangka TP selaku Ketua KONI Kabupaten Langkat periode 2021-2023 bersama dengan tersangka TAP selaku Bendahara KONI Langkat periode 2021-2023 dinilai telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan yang dilaksanakan KONI Langkat Tahun Anggaran 2021-2023 dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.415.885.000. (MA)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB