Majelis Hakim PN Medan Larang Liputan Live Sidang Kasus Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan Protes: Bertentangan Dengan Konstitusi

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 18:12 WIB
Majelis Hakim PN Medan Pemeriksa Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 Tidak Perkenankan Liputan Live
Majelis Hakim PN Medan Pemeriksa Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 Tidak Perkenankan Liputan Live

Realitasonline.id - Medan | Kasus dugaan korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang dilaksanakan pada Senin (14/4/2025) di ruangan Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang Saksi, tapi yang berhadir dan diperiksa majelis hakim hanya sebanyak 4 orang.

Sebelum dimulai persidangan, tim dari LBH Medan telah berada di ruang sidang untuk langsung mengetahui dang memberi keterangan kepada publik khususnya ratusan guru honorer yang menjadi korban (Via Instagram).

Ketika persidangan akan dimulai majelis hakim melarang sidang untuk diliput secara live/langsung saat jalannya pemeriksaan, majelis menyampaikan kalau mau mendokumentasi sebelum dimulainya persidangan dipersilahkan.

Baca Juga: Aparatur Desa Tengah Abdya Bagikan BLT 4 Bulan ke Warga Penerima

 

Seketika itu LBH Medan yang merupakan kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang saat ini terus berjuang menanyakan apa alasannya.

Lalu majelis hakim menjawab ketika dilakukan live maka saksi lain akan melihat/mendengarkan keterangan saksi pada saat ini diperiksa, tentu akan memberikan pengaruh pada keterangan saksi lain yang nantinya akan diperiksa.

"Menyikapi larangan tersebut LBH Medan menyampaikan jika sebelumnya kita bisa melakukan sidang Live. namun majelis hakim tetap tidak memperbolehkan sidang diliput secara langsung," kata Irvan Saputra, Selasa (15/4/2025).

"LBH Medan menduga jika tindakan Majelis Hakim yang memerikasa perkara a quo telah bertentangan dengan Konstitusi dan Asas Persidangan Terbuka Untuk umum. Bahkan hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar kenapa sidang live harus dilarang, ada apa dengan Majelis Hakim?" imbuhnya.

Baca Juga: Gawat! Bupati Bireuen Mukhlis Temukan PNS Lebih Setahun tak Masuk Kerja

Pemantauan persidangan Tindak pidana korupsi PPPK Langkat oleh LBH Medan bukan tanpa alasan, berkaca dari sidang-sidang kasus PPPK lainnya semisal Madina dan Batu bara yang sebelumnya di periksa di PN Medan, para Terdakwanya di hukum ringan yaitu 1 tahun penjara atau dalam artian hukuman tersebut tidak memberikan keadilan terhadap masyarakat.

Oleh karena itu untuk menghindari hal serupa, LBH Medan harus mengawal kasus a quo agar berjalan objektif dan adil. Serta persidangan tersebut dapat membuka secara terang benderang aktor utamanya. Yang sedari awal LBH Medan menyakini jika tidak hanya 5 Terdakwa yang terlibat melainkan ada pihak-pihak lain.

Berkaitan dengan itu seyogiyanya UUD 1945 Pasal 28 telah menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X