Buntut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar, Jaksa Kembali Tahan 3 Tersangka

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 07:32 WIB
Para tersangka memakai baju tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Pematangsiantar  (Realitasonline.id/RH)
Para tersangka memakai baju tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Pematangsiantar (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar| Kejaksaan Negeri (KN) Pematangsiantar kembali telah terasingkan 3 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PT Telkom Pematangsiantar.

Tersangka ketiga yang ditahan Selasa (18/3/2025), Hairulloh B Hasan (59) warga Jakarta Barat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama. Heriyanto (48) warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten selaku Direktur Operasional PT Tekken Pratama dan Hary Gularso (68), warga Kecamatan Serpong, Tangerang sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi dari PT Tekken Pratama.

Demikian disampaikan Kajari Jurist Pricesely didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung dan Kasi Intel Hery Pardamean Situmorang dalam keterangan persnya kepada media.

Baca Juga: Dugaan Korupsi APBDes, Kepala Desa Sei Tawar Dilaporkan ke Kejari Labuhanbatu

Sebelumnya telah ditahan Mahmud (62) warga Depok selaku GM Pt Graha Sarana Duta dan telah divonis 1 tahun 4 bulan oleh PN Tipikor di Medan, jelas Jurist.

Penahanan ke-3 tersangka, lanjut Jurist setelah status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Para tersangka langsung

Para tersangka pakai baju tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Pematangsiantar
Para tersangka pakai baju tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Pematangsiantar (Realitasonline.id/RH)
kami tahan dan dititipkan di Lapas Pematangsiantar,” ungkapnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Kades Tanjun Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang

Masih kata Jurist, dari pengerjaan pembangunan gedung Balei Merah Putih ( gedung Telkom), kerugian negara sekitar Rp 4,4 miliar.

“Mereka diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar, setelah ahli melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada rencana anggaran belanja (RAB) atau kontrak dan kekurangan volume.

Baca Juga: Diduga Korupsi Belanja Perjalanan Dinas, Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Disbudporapar

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti. ( RH )

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X