sumut

Bupati Deli Serdang Larang Kutipan Perpisahan di Sekolah, ini Pertimbangannya

Selasa, 29 April 2025 | 06:51 WIB
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan didampingi Wabup Lom Lom Suwondo apel di Dinas Pertanian. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Deli Serdang | Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan melarang pengutipan untuk kegiatan perpisahan sekolah dan study tour bagi peserta didik PAUD, TK Negeri dan swasta, SD serta SMP di Kabupaten Deli Serdang.

Larangan tersebut berdasarkan pertimbangan beban ekonomi orang tua dan guna mewujudkan akuntabilitas sekolah.

Dalam surat larangan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang Yudi Hilmawan tertanggal 9 April 2025 kepada pendamping satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan, kepala PAID, TK, SD dan SMP untuk tidak melakukan pengutipan dengan alasan apapun terhadap siswa, guru dan orang tua murid.

 

Baca Juga: Berat! Urus Sertifikasi Guru SD Negeri di Patumbak Diduga Dipungli Oknum Kepala Sekolah untuk Bagi-bagi ke Disdik, Pengawas dan Operator

 

Baca Juga: Halal Bi Halal Pemkab Deli Serdang, Bupati Asri Ludin Tambunan Ungkap Sudah Buat Program Pas Pula untuk Cover Seluruh Masalah Kesehatan Masyarakat

 

Kemudian tidak melakukan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah dan melakukan pengutipan kepada siswa, guru dan orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan tersebut serta tidak melakukan study tour, study wisata, kunjungan belajar atau sejenisnya yang biayanya dibebankan kepada orang tua dan wali siswa.

Baca Juga: Kepsek SD Dipungli Rp3 Juta, Nama Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Dicatut?

 

Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disidik Deli Serdang Samsuar Sinaga sejak Maret tahun ini pihaknya telah menerbitkan himbauan untuk tidak melakukan pengutipan kegiatan perpisahan.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB