Gegara Efisiensi Bupati Asri Ludin Tambunan Beri Peringatan Keras, Pejabat Pemkab Deli Serdang Dilarang Pakai Kenderaan Dinas, Kok Begitu?

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 22:51 WIB
Bupati dan Wabup Deli Serdang melihat langsung mobil dinas (Realitasonline.id - HZ)
Bupati dan Wabup Deli Serdang melihat langsung mobil dinas (Realitasonline.id - HZ)

Realitasonline.id - Deli Serdang | Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan melarang pejabat eselon IV menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu diungkapkannya saat menginspeksi kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemkab Deli Serdang, Jumat (7/3/2025).

"Pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan untuk operasional pribadi akan ditarik. Jadi tidak ada lagi pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan dinas dan dibawa pulang. Kendaraan operasional kantor tetap ada, tapi di-full-kan atau standby di kantor," kata Asri saat inspeksi 99 bersama Wabup Lom Lom Suwondo tersebut.

Asri menjelaskan, penarikan kendaraan dinas eselon IV dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Sebab, banyak penggunaan kendaraan dinas yang cenderung tidak efisien dan ada pula yang rusak, tapi operasionalnya masih tetap dianggarkan.

Baca Juga: Kuota Haji Reguler Sumut Terisi 65 Persen, Kanwil Kemenag: Pelunasan Sampai 14 Maret 2025

 

"Sesuai arahan pemerintah pusat, kita harus melakukan efisiensi. Ini adalah tahap awal yang dilakukan, yaitu efisiensi penggunaan kendaraan dinas, terutama pada eselon IV," katanya.

"Selanjutnya akan dievaluasi lagi untuk penggunaan mobil dinas pada eselon III, karena secara aturan dari pemerintah yang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas hanya eselon II. Jadi, kita harus ikuti aturan sekaligus melakukan efisiensi," imbuhnya.

Bupati Deli Serdang berharap efisiensi yang dilakukan tersebut bisa gunakan untuk hal-hal lebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, Pemkab Deli Serdang sudah bisa mengefisiensi anggaran sebesar Rp3,2 miliar per tahun.

Baca Juga: Kasus Perambahan Hutan Desa Sialang Sipirok yang Ditangani Polres Tapsel, Dinilai Janggal, 2 Pengacara Ungkap Fakta-Fakta tak Terduga

"Untuk mobil-mobil yang sudah tua dan tidak layak pakai akan diserahkan ke Bapenda dan Aset, bekerjasama dengan KPK untuk melakukan pelelangan aset. Supaya tidak menjadi beban pemerintah kabupaten," sebut Bupati.

Bupati menambahkan, ASN Pemkab Deli Serdang yang berdomisili atau tinggal di Medan akan disiapkan bus listrik dari Amplas sampai Kantor Bupati Deli Serdang. (HZ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X