sumut

Miliki Prosedur dan Standar Baku, Ganti Rugi Lahan Eks HGU Melalui Rekening PTPN 1 Regional 1

Jumat, 9 Mei 2025 | 10:28 WIB
Kantor PTPN1 Regional 1 Tanjung Morawa. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Tanjung Morawa l Ganti Rugi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) harus melalui prosedur yang sudah ditentukan, termasuk uang ganti rugi harus melalui rekening perusahaan (PTPN 1 Regional 1).

Hal ini diungkapkan SEVP Manajement Aset PTPN1 Regional 1 Ganda Wiatmaja menanggapi adanya tuduhan ganti rugi aset eks HGU di Desa Dalu X-A oleh Pemkab Deli Serdang masuk ke rekening Direktur PTPN 2 saat itu, Irwan Perangin-Angin.

"Ganti rugi yang dilakukan Dinas Perkimtan Deli Serdang sebesar Rp 3.166.830.000 sudah disetorkan ke negara melalui rekening resmi PTPN2. Jadi, tidak benar tuduhan pembayaran ganti rugi lahan eks HGU masuk ke rekening pribadi," ungkap SEVP Manajement Aset PTPN1 Regional 1 Ganda Wiatmaja, Jumat (9/5/2025).

 Ganti ruBaca Juga: Terkait Ganti Rugi Lahan Sport Centre Sumut, Kasatpol PP: Uangnya Sudah Dititipkan di PN Lubukpakam

Hal itu dinyatakan Ganda menanggapi adanya tuduhan ganti rugi aset eks HGU di Desa Dalu X-A oleh Pemkab Deli Serdang masuk ke rekening Direktur PTPN 2 saat itu dijabat Irwan Perangin-Angin. " Tidak benar itu," ujarnya lagi.

Disebutkannya, Plh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Deli Serdang H Suparno juga membenarkan uang ganti rugi dimasukan ke rekening PTPN 2.

"Dari data-data dan dokumen yang ada, setorannya memang masuk ke rekening resmi PTPN 2, bukan ke rekening pribadi," jelas Suparno saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pempro Sumut Bayarkan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Islamic Center

Sementara Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Unit PTPN 1 Tanjung Morawa, Eka Damayanti, juga menegaskan rekening nomor 222401000002301 adalah rekening giro PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN 2). Penegasan ini menepis tudingan ganti rugi aset lahan eks HGU bisa melalui rekening pribadi.

Ditambahkan Ganda, semua prosedur pelepasan aset eks HGU di lingkungan PTPN 1 Regional 1, sudah memiliki standard baku. Para pihak yang ingin mendapatkan aset, lebih dulu mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumut untuk mendapatkan daftar nominatif. Baru kemudian dilakukan verifikasi atas lahan eks HGU tersebut dan ditetapkan nilai ganti ruginya yang harus disetor ke kas negara melalui rekening PTPN.

"Dari bukti penyetoran ke kas negara itu kemudian menjadi dasar dilakukannya proses penghapusbukuan ke Meneg BUMN melalui Holding PTPN. Jadi semua prosedur itu harus dilakukan secara transparan dan akuntable. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini, apalagi sampai ada dugaan disetor ke kas pribadi, tidak mungkin itu,” tutur Ganda.

Baca Juga: Bahas Pelabuhan Kualatanjung dengan Menko Marves, Edy Rahmayadi Minta Ganti Rugi Lahan Dituntaskan

Iapun berharap, penjelasan ini sekaligus menjadi bahan sosialisasi, bagi warga masyarakat yang saat ini ingin mendapatkan lahan-lahan eks HGU. Sehingga tidak mudah terkecoh terhadap bujukan apalagi tawaran dari pihak tertentu yang mengaku bisa melakukan pelepasan aset eks HGU tanpa melalui prosedur seperti yang diungkapkannya di atas.

“Percayalah, semuanya sudah ada prosedurnya yang jelas dan terukur. Jadi jangan terprovokasi terhadap tawaran dari pihak yang tidak jelas, apalagi tidak melalui prosedur yang sudah disyaratkan dalam rangka pelepasan aset eks HGU,”ucanya.(zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB