sumut

Laba Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Tahun 2024 Tembus Rp2,4 Miliar, Pemko Kebagian Dividen Segini

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:18 WIB
Penandatanganan pembagian deviden Perumda Tirta Uli ke Pemko Pematangsiantar oleh Dewan Pengawas, Dirut, dan Sekda. (Realitasonline.id - RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar mencatatkan laba sebesar Rp 2.470.892.174 (Rp2,4 miliar) untuk Tahun Buku 2024.

Dari laba tersebut, deviden (pembagian laba) untuk Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar disepakati sebesar Rp1 miliar. Laba perusahaan disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Arianto, dalam Rapat Tahunan Perumda Air Minum Tirta Uli dan Penetapan Deviden Tahun Buku 2024.

Rapat yang dihadiri Wali Kota Wesly Silalahi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang berlangsung di kantor Perumda Air Minum Tirta Uli, Jalan Porsea Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Jumat (16/5/2025).

 

Baca Juga: Jadi Abdi Negara, Sejumlah 69 CPNS Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Terima SK

 

Arianto memaparkan, per 31 Desember 2024 jumlah pelanggan aktif sebanyak 71.858 sambungan rumah (SR). Pelanggan di Kota Pematangsiantar 57.821 SR, dan di Kabupaten Simalungun (meliputi Cabang 1 Perumnas Batu Enam dan Kecamatan Siantar) sebanyak 14.037 SR.

"Dengan jumlah tersebut, cakupan pelayanan di Kota Pematangsiantar mencapai 99,22 persen. Dengan tarif dasar Rp1.750 per meter kubik," terangnya, seraya menambahkan jumlah pegawai sebanyak 242 orang.

 

Baca Juga: Pemberangkatan Gelombang ke-2, Jemaah Calhaj Kloter 13 Langsung Pakai Kain Ihram Sejak di Asrama Haji Medan

Lebih lanjut Arianto menerangkan, realisasi laba bersih setelah pajak Perumda Air Minum Tirta Uli Tahun Buku 2024 sebesar Rp2.470.892.174. Sedangkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebesar Rp2.095.187.971. Sehingga ada selisih Rp375.704.203.

Terkait deviden untuk Pemko Pematangsiantar, kata Arianto, tahun 2022 lalu sebesar Rp700 juta, tahun 2023 Rp800.421, dan di tahun 2024 disepakati Rp1 miliar atau sekitar 40,47 persen dari laba bersih setelah pajak.

Besaran deviden tersebut telah dibahas bersama direksi, dewan pengawas, dan Pemko Pematangsiantar.

Sementara itu Wali Kota Pematangsiantar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen atas kegiatan dan pencapaian, wajib dilaporkan dan disampaikan kepada wali kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB