Realitasonline.id - Pematangsiantar | Pemko Pematangsiantar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Pemko Pematangsiantar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Wesly Silalahi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pematangsiantar Inggrid Mayasari, di ruang kerja wali kota, Jumat (16/5/2025).
Kerjasama tersebut, kata Wesly merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemko Pematangsiantar untuk melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga: Laba Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Tahun 2024 Tembus Rp2,4 Miliar, Pemko Kebagian Dividen Segini
"Tujuannya, memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan lainnya," kata Wesly.
Harapannya, penandatanganan nota kesepakatan akan menjadi program dan kegiatan yang saling mendukung untuk meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk efektivitas pelaksanaannya, Wesly melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan terjamin dan terlindungi.
Baca Juga: Jadi Abdi Negara, Sejumlah 69 CPNS Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Terima SK
"Tentunya ini akan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar," pungkasnya.
Inggrid Mayasari dalam kesempatan itu menyatakan apresiasi kepada Pemko Pematangsiantar yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan.
Seperti driver ojek online (ojol), supir angkutan umum, dan pekerja informal lainnya.