Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Forkopinda bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan tokoh agama menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat yang berlangsung di Aula Kantor Camat Padangsidimpuan Utara, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, AKP Marzuki, SH, Pasi Intel Kodim 0212/Tapsel, Kapten Samson Marbun, Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol Padangsidimpuan, M. Erwin Nasution
Hadir juga Ketua MUI Padangsidimpuan, Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, Ketua FKUB Padangsidimpuan, Dr. H. Zulfadli Nasution, M.Pd, Camat Padangsidimpuan Utara dan Selatan beserta para Lurah dari masing-masing Kecamatan.
Baca Juga: Polres Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Tokoh Agama
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donovan dalam papatannya mengatakan Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkepercayaan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun dalam pelaksanaannya, kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan menjaga ketertiban umum.
" Oleh karena itu, pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di masyarakat menjadi sangat penting untuk menghindari potensi konflik, penyimpangan, maupun pelanggaran hukum, " ujar Jimmi
Ia menerangkan, sebagai bagian dari unsur penegak hukum, Kejaksaan melalui bidang Intelijen memiliki peran strategis dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
" Kami dari Kejaksaan siap bersinergi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, mendukung langkah preventif dan represif secara terukur terhadap pelanggaran hukum dan mendorong penyelesaian masalah melalui pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan, " ujarnya
Sementara Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, AKP Marzuki, menerangkan, secara umum, kondisi Kamtibmas di Kota Padangsidimpuan relatif kondusif. Namun, potensi gangguan tetap ada, terutama dari aliran keagamaan tidak resmi yang tidak terdaftar atau tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Padangsidimpuan telah dan akan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi melalui kegiatan Intelijen dan patroli keagamaan, serta berkoordinasi intensif dengan TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, FKUB dan MUI dalam menyikapi isu keagamaan dan kepercayaan, " terangnya.
Baca Juga: Paslon Antonius Ginting - Komando Tarigan Diulosi Tokoh Agama Kristen
Berikut adalah contoh pernyataan atau paparan dari Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Kota Padangsidimpuan Tahun 2025:
Ketua MUI Kota Padangsidimpuan H. Zulfan Efendi Hasibuan, menjelaskan MUI memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk membimbing umat agar tidak terjerumus dalam ajaran yang sesat atau menyimpang dan menyampaikan fatwa dan panduan keagamaan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih.