sumut

Satpol PP Kembali Tertibkan Spanduk Liar di Padangsidimpuan

Jumat, 13 Juni 2025 | 11:32 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan nenurunkan spanduk liar yang dipasang tanpa ijin di sejumlah lokasi di Kota Padangsidimpuan, Kamis (12/6/2025). (Rralitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban spanduk yang tidak memiliki izin resmi, dibsejumlah titik di Kota Padangsidimpuan, Kamis (12/6/2025).

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka menjaga ketertiban umum serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban juga dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda Nomor 01 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 10 Tahun 2018.

Sasaran penertiban dilakukan di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatsn Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan  Tenggara.

Baca Juga: Percepat Perda Tata Ruang, DPRD Padangsidimpuan Jamin Kepastian Bagi Investor.

 

Di wilayah Padangsidimpuan Utara, penertiban dilakukan di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Bincar dan Jalan Sudirman Ex Jalan Merdeka Kelurahan Wek II Kota Padangsidimpuan.

Di beberapa titik ruas jalan, petugas Satpol PP, menurunkan sebanyak 3 spanduk yang melintang di badan jalan dan melanggar aturan ditertibkan.

Di wilayah Padangsidimpuan Selatan, petugas menyisir Jalan Imam Bonjol Kelurahan Wek V dan Kelurahan Aek Tampang dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padangmatinggi.

Di lokasi tersebut, sebanyak 4 spanduk, termasuk beberapa vertikal banner milik usaha travel Mabittour yang dipasang di tiang lampu jalan juga turut dicopot.

 

Baca Juga: Dugaan Jual Traktor Desa Karang Rejo Langkat Heboh, Kades Sebut Pengelolaan di Tangan Direktur BUMDes: Satu Sen pun Saya tidak Makan!

 

Sedangkan penertiban di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tepatnya di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang dan Kelurahan Palopat Pijorkoling, 3 spanduk tanpa izin yang dipasang secara melintang dan memanfaatkan fasilitas umum juga dicopot oleh petugas.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB