Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban spanduk yang tidak memiliki izin resmi, dibsejumlah titik di Kota Padangsidimpuan, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka menjaga ketertiban umum serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban juga dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda Nomor 01 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 10 Tahun 2018.
Sasaran penertiban dilakukan di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatsn Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Baca Juga: Percepat Perda Tata Ruang, DPRD Padangsidimpuan Jamin Kepastian Bagi Investor.
Di wilayah Padangsidimpuan Utara, penertiban dilakukan di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Bincar dan Jalan Sudirman Ex Jalan Merdeka Kelurahan Wek II Kota Padangsidimpuan.
Di beberapa titik ruas jalan, petugas Satpol PP, menurunkan sebanyak 3 spanduk yang melintang di badan jalan dan melanggar aturan ditertibkan.
Di wilayah Padangsidimpuan Selatan, petugas menyisir Jalan Imam Bonjol Kelurahan Wek V dan Kelurahan Aek Tampang dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padangmatinggi.
Di lokasi tersebut, sebanyak 4 spanduk, termasuk beberapa vertikal banner milik usaha travel Mabittour yang dipasang di tiang lampu jalan juga turut dicopot.
Sedangkan penertiban di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tepatnya di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang dan Kelurahan Palopat Pijorkoling, 3 spanduk tanpa izin yang dipasang secara melintang dan memanfaatkan fasilitas umum juga dicopot oleh petugas.