sumut

Asik Pesta Sabu di Hotel Pelangi, Anggota Polres Batubara Divonis 6 Tahun PN Simalungun

Senin, 7 Juli 2025 | 22:38 WIB
Hakim PN Simalungun saat bacakan vonis Suhartoyo ( Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Suhartoyo (49), anggota Polri aktif di Polres Batubara, dituntut jaksa 7 tahun penjara denda 1 milyar subsider 6 bulan, tapi hukumannya diringankan hakim PN Simalungun, jadi 6 tahun denda Rp 1 milyar subsider 4 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Suhartoyo bertempat tinggal di Dusun VII Taman Sari Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara, tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima.

" Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Terdakwa menyatakan terima dan tidak mengajukan banding," ungkap pengacara dari Posbakum PN Simalungun Renhard Sinaga SH didampingi terdakwa kepada media ini, Senin (7/7/2025). 

Baca Juga: Penambang Pasir Ilegal Dituntut 3 Tahun Penjara Disidangkan PN Simalungun

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa ditangkap Anggota Polsek Perdagangan Polres Simalungun pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Saat ditangkap di dalam kamar 01 Hotel Pelangi Huta I Kampung Pompa Kelurahan Perlanaan Kecamatan Bandar, disita 2 plastik klip sabu berat bruto 1 gram. Timbangan digital, kaca pirex dan sedotan.

Menurut keterangan terdakwa dalam persidangan, sabu itu dibeli dari seseorang dengan sebutan Regar.

Baca Juga: Hakim PN Simalungun Ringankan Vonis Penjual Sabu Jadi 6 Tahun

Sebelumnya, saksi Jhonson Napitu, GS Tampubolon dan Dedi Irawan dalam kesaksiannya menjelaskan,menangkap terdakwa berdasarkan informasi. Jika di hotel pelangi sering dijadikan tempat transaksi narkotika sekaligus pesta sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengintaian dan berhasil menangkap terdakwa bersama barang bukti," jelas saksi anggota Polsek Perdagangan dalam persidangan lalu. (RH)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB