Realitasonline.id - Simalungun | NS als Nanda (36) warga Jalan Makmur Huta I Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar, dituntut hukuman 3 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 10 bulan.
Surat tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (6/5/2025).
Menurut Jaksa Penuntut umum (JPU) Barry Sugiarto, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Faktanya kata jaksa, terdakwa melakukan penambangan di tangkahan pasir dan tidak memiliki izin. Terdakwa NS diamankan anggota Polsek Perdagangan pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 12.00 WIB saat melakukan penambangan di tangkahan pasir di Sungai Bah Bolon. Tepatnya di depan rumah terdakwa di Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Menurut saksi kepolisian, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan informasi dan melakukan penyelidikan. Saat itu terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan pasir dengan alat berat excavator.
Excavator milik terdakwa mengeruk pasir dan memasukkannya ke dalam mobil truk Colt Diesel milik saksi Sajali Purba yakni seorang pembeli pasir.
Baca Juga: Pengamat Hukum Helmax Alex Tampubolon Minta Kapolda Sumut Tangkap Aktor Utama Penyerang Aparat Negara
Dalam perkara itu kata jaksa, telah didengarkan keterangan saksi saksi, saksi ahli dan juga saksi adecharge (meringankan). Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacaranya Gokma Sagala akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) secara tertulis.
Untuk itu,majelis hakim dipimpin Erika Sari Emsah Ginting menunda persidangan hingga Rabu (14/5/2025) mendatang. (RH)