Hakim PN Simalungun Ringankan Vonis Penjual Sabu Jadi 6 Tahun

photo author
- Selasa, 10 September 2024 | 21:21 WIB
Hakim PN Simalungun bacakan vonis 6 tahun disidang, Selasa (10/9/2024) ( Realitasonline.id/RH)
Hakim PN Simalungun bacakan vonis 6 tahun disidang, Selasa (10/9/2024) ( Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Anggreana ER Sormin memvonis ringan terdakwa Sawal Riadi (63) warga Dusun IV Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Medan.

Terdakwa Sawal terbukti menjual sabu divonis 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Julita Nababan selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Disidang di Pengadilan Negeri Simalungun Gegara Miliki Sabu 0,20 Gram, Jaksa Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara

Terdakwa kata jaksa, bersama temannya Japra (DPO) pada Jumat 2 Februari 2024 pukul 03.00 WIB, di lokasi keramba ladang sawit di Dolok Ilir 2 Kelurahan Dolok Ilir Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun, melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 15 gram.

Petugas yang telah mendapatkan informasi akan terjadi transaksi sabu 15 gram seharga 7 juta sudah melakukan pengintaian. Satnarkoba Polres Simalungun Aprido Tampubolon dan Efraim Purba langsung melakukan penangkapan.

Sedangkan Japra sudah pergi meninggalkan lokasi keramba. Ketika digeledah, polisi menemukan 1 plastik sabu dari tangan kanan terdakwa seberat 15 gram.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Musnahkan Narkoba Disaksikan Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan dan BNNK

Lalu terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terdakwa mengakui nekat menjual sabu demi biaya pengobatan istrinya yang sakit lumpuh. Alasan tersebut menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim membuat putusan.

Baca Juga: Sri Fitrah Munawaroh Jadi Ketua Sementara DPRD Padangsidimpuan, Inilah 30 Caleg yang Dilantik Pengadilan Negeri

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa didampingi pengacara Febri Sitanggang SH menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama dikatakan jaksa Julita Nababan. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X