"Maka RPJMD-nya dulu yang dibahas selesai baru masuk kita (DPRD) sekarang ini LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Deli Serdang). LKPD itu hanya membahas, mengevaluasi anggaran di tahun anggaran di tahun 2024. Sesuai regulasi PP Nomor 12 2018, LKPj-LKPD baru KUA PPAS dan Perubahan KUA PPAS R," jelasnya.(Mukhtar Habib)