sumut

Pedagang Berjualan di Badan Jalan dan Sampah Menumpuk, Ini Jawaban Wali Kota Wesly

Rabu, 16 Juli 2025 | 06:32 WIB
Wesly Silalahi sampaikan nota jawaban (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pematangsiantar, terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PjP (Pertanggungjawaban Pelaksanaan) APBD Tahun Anggaran 2024.

Wesly menyampaikan nota jawaban dalam Paripurna yang digelar di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Selasa (15/7/2025).

Terkait kinerja BUMD khususnya PD Pasar Horas Jaya dan PD Aneka Usaha, pihaknya akan mendorong peran aktif manajemen guna melakukan penataan dan pembenahan terhadap pasar tradisional.

Baca Juga: DPRD Padangsidimpuan Gelar Paripurna PjP APBD 2024, Wali Kota Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan.

Untuk relokasi pedagang gedung IV Pasar Horas di ruas Jalan Merdeka, Wesly menyebutkan hal itu dilakukan berdasarkan penetapan status bencana non alam kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Ini bersifat sementara sampai ditetapkannya kebijakan terkait penanganan gedung IV Pasar Horas," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Wesly mengemukakan jawaban atas persoalan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjung Pinggir. Menurut Wesly, pihaknya telah berupaya melaksanakan penataan sampah di TPA.

Baca Juga: Paripurna DPRD Bahas Ranperda PjP APBD dan RPJM 2023-2045 Kota Padangsidimpuan

"Dapat dilihat adanya penurunan ketinggian sampah yang signifikan, serta mengupayakan sistem TPA, dari open dumping menjadi controlled landfill,” kata Wesly saat menyampaikan nota jawaban.

Ia mengklaim terus berupaya mengurangi sampah yang diangkut ke TPA melalui upaya pengurangan sampah dengan melibatkan masyarakat melalui pendirian bank sampah, TPS 3R, kerjasama dengan pengepul.

Ia juga menyampaikan pencapaian realisasi retribusi daerah 52,65 persen. Angka persentase yang menurun, menurut disebabkan adanya retribusi yang telah dihapuskan akibat terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Golkar Taput Soroti PAD dari Badan Usaha Pada Paripurna DPRD Pengesahan Perda PjP APBD TA 2023

Faktor lainnya adalah belum dilakukan penyesuaian terhadap tarif dan jenis retribusi daerah yang diberlakukan serta belum optimalnya pengelolaan beberapa objek retribusi daerah. (RH)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB