Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Pembangunan gedung Rumah Sakit Al Fuad di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai Sumatera Utara diduga kuat masih terus berlangsung.
Saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu (19/7/2025) melalui pesan whatsapp ke nomor HP milik pribadi Kepala Bidang (Kabid) Tarukim Pemko Binjai Gloria, langsung sang Kabid Gloria mengatakan bahwa pihaknya dari Dinas Tarukim Pemko Binjai sudah berulang kali menegur Rumah Sakit Al Fuad tersebut.
Namun hasilnya, tidak juga ada respon dari pihak Rumah Sakit Al Fuad itu. "Malah bangunan tersebut masih berjalan terus," katanya.
Baca Juga: Imbau Masyarakat, BRI: Waspadai Bahaya Klik Tautan Palsu
Langsung kami membuat surat teguran kepada pihak Rumah Sakit Al Fuad pada Rabu (12/3/2025) lalu.
RS Al Fuad diduga melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ukuran 20 x 18 meter (2 lantai).
Berdasarkan hasil pengawasan kami di lapangan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG Ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jalan Cut Nyak Dhien No 48 Binjai paling lambat 3 hari setelah surat ini diterima dengan membawa persyaratan yaitu:
1. Foto Copy Surat Tanah (SHM Atau SK Camat)
2. Foto Copy KTP Sesuai Dengan Surat Tanah
3. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
4. Gambar Teknis Bangunan Gedung
5. Dan syarat lain yang di perlukkan
PP/Pasal yang di langgar adalah Nomor 16 Tahun 2021 Dan Perda Nomor 9 Tahun 2011.
Baca Juga: Panduan Lengkap Berkunjung ke GIIAS 2025: Lokasi, Jadwal, dan Tiket Masuk
Jenis Pelanggaran yaitu :