a. Belum mendaftarkan Persetujuan Bangunan Gedung
b. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat lebih lanjut
c. Menyimpang dari rencana bangunan yang menjadi dasar
d. Menyimpang dari peraturan dan syarat-syarat yang telah di tetapkan dalam peraturan darah ini, atau peraturan lainnya, yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini
e. Mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin pemilik nya atau kuasanya yang SAH
f. Konfirmasi PBB
Baca Juga: Mandiri Sahabat Desa, Langkah Bank Mandiri Perkuat Ekonomi Berbasis Kerakyatan
Kabid Dinas Tarukim Pemko Binjai Gloria menjelaskan lagi sudah berulang kali kami beri surat teguran, sudah empat kali, kami menegur pihak Rumah Sakit Al Fuad, tetapi tetap diabaikan.
Langsung kami buat surat ke Dinas Satpol PP Pemko Binjai agar bangunan Rumah Sakit Al Fuad tersebut dieksekusi sesuai aturan yang berlaku.
Namun sayangnya Satpol PP tersebut tidak beraksi sama sekali alias mengabaikan surat perintah Dinas Tarukim Pemko Binjai, ucap Gloria. (ND)