Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Tokoh masyarakat Kota Binjai Hapipudin minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum yang ada di Kejaksaan Sumatra Utara segera usut dugaan kedua pihak SPBU Nmor 14.207.166 PT Tanah Tinggi dan Dinas Perhubungan Pemko Binjai.
Menurut Hapipudin, kedua pihak ini harus segera diperiksa sampai tuntas agar kasus yang membelit keduanya tersebut dapat diketahui publik.
Menurut saya, kasus ini sangat lah aneh, saling tuding menuding, kata Hapipudin.
Baca Juga: Tanpa Antre Tanpa Ribet, Inovasi Kantah Tangerang Curi Perhatian Wamen
Maka itu saya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Binjaai harus secepatnya mengambil tindakan agar segera terbongkar permasalahan kasus tersebut, katanya lagi.
Pihak Dinas Perhubungan Pemko Binjai mengatakan telah terjadi kontrak kerja di tahun 2024 dengan pihak SPBU Nomor 14.207.166 PT Tanah Tinggi di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
Baca Juga: Lantik Pejabat Eselon II, Menteri Nusron Wahid Tekankan 80 Persen Tugas ATR BPN Pelayanan
Terjadilah temuan pihak BPK RI Perwakilan Sumut persoalan pengisian minyak Mobil TATA Trans, dan BON yang ditemukan pihak BPK sebesar Rp 36.207.000.
Maka itu saya selaku tokoh masyarakat angkat bicara, memang nilai dana sebesar Rp 36.207.000 sedikit, tapi ini sangat berharga, maka itu pihak-pihak Aparat Penegak Hukum di Sumatra Utara secepat bertindak dan secepat kedua pihak tersebut di periksa tegas Hapipudin. (ND)