Akibatnya korban mengalami luka di pelipis kiri akibat benturan, namun tersangka belum puas dan kemudian memukul kepala korban dua kali dengan menggunakan bongkahan semen, lalu melilitkan kain sarung ke leher korban hingga korban tewas di tempat.
Baca Juga: Cegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Sumut Tingkatkan SDM
Pada malam itu juga, korban ditemukan warga sekitar sudah meninggal dunia dan akan di kebumikan keesokan harinya di Desa setempat. Setelah kejadian, tersangka kembali ke rumahnya dan pura-pura ikut menghadiri takziah di rumah korban karena bagian keluarga tersangka sendiri.
Di saat itulah tersangka masuk ke kamar korban dengan dalih membantu membersihkan kamar korban dan kesempatan mengambil perhiasan emas korban yang disimpan korban sebanyak 44 gram atau senilai Rp.70 juta an. Sebagian hasil penjualan emas dipakai tersangka untuk berfoya-foya dan sisanya masih kami telusuri, termasuk lokasi penjualannya.
Baca Juga: Tangani Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak Perlu Layanan Pengaduan Sampai ke Desa
" Motifnya murni pencurian dengan kekerasan. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 365 ayat (3), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat. (RI)