Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Bea Cukai Sibolga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 21 ribu batang lebih rokok illegal dengan perkiraan potensi kerugian negera yang diakibatkan sekitar Rp16.760.000.- di Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan informasi oleh Satpol PP Kota Padangsidimpuan, yang juga termasuk dalam kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sibolga Paulus Immanuel menjelaskan, sebanyak 21.612 batang rokok ilegal yang berhasil digagalkan peredarannya itu adalah hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sibolga di Kota Padangsidimpuan, Selasa, 5 Agustis 2025 dengan total 8 penindakan.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Beberapa Toko di Padangsidimpuan
" Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, " ujar Paulus Immanuel yang dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025)
Ia menuturkan, dalam operasi gabungan tersebut, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi temuan paling dominan. Adapun merek yang paling banyak ditemukan adalah Luffman dan Manchester.
" Setelah operasi, kegiatan kam lanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui pembagian brosur dan penempelan stiker peringatan di berbagai warung dan toko yang ada di wilayah Kota Padangsidimpuan, " sebutnya.
Disamping itu katanya, selama operasi, petugas juga melakukan wawancara dan pengumpulan keterangan dari para pemilik toko. Namun, pengumpulan bukti kepemilikan sah terhadap rokok ilegal cukup sulit.
" Sebagai bentuk edukasi dan upaya preventif, para pemilik warung diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan komitmen mereka untuk tidak lagi memperdagangkan rokok ilegal. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang lebih berat akan dikenakan, " tambahnya
Paulus menegaskan, rokok ilegal yang disita akan diproses hingga ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara dan selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Baca Juga: Penyelundupan 25 Karung Rokok Ilegal senilai Ratusan Juta Digagalkan TNI AL
Bea Cukai Sibolga juga tetap berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan edukasi masyarakat, baik melalui media sosial maupun langsung turun ke lapangan. Operasi serupa akan terus digelar demi menjaga penerimaan negara di sektor cukai, khususnya dari hasil tembakau, " tegasnya
" Kami imbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal untuk melaporkan melalui layanan pengaduan Bea Cukai Sibolga di WhatsApp 0811-6159-944 atau melalui media sosial resmi di Instagram, X dan Facebook, @beacukaisibolga, " ucapnya. (RI)