Realitasonline - GORONTALO | Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo gagalkan peredaran penyelundupan rokok ilegal sebanyak 25 karung.
Rokok ilegal itu hasil penangkapan Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Gorontalo, Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (DJBC Sulbagtara) dan Bea Cukai Gorontalo di wilayah Provinsi Gorontalo. Kamis (24/4), pekan lalu.
Komandan Lanal Gorontalo Letkol Laut (P) Martha Novalianto saat Konferensi Pers yang digelar di Mako Lanal Gorontalo pada Selasa (29/4/2025) menegaskan Operasi Gabungan ini didasari adanya sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama untuk memberantas peredaran barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga: BRV Tabrak Bus Rombongan Bonek Lawan Arah Diduga Bawa Rokok Ilegal
Kejadian berawal pada tanggal 21 April 2025, KPPBC TMP C Gorontalo menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Sengkang Sulawesi Selatan menuju Gorontalo melalui jalur darat.
Kemudian KPPBC TMP C Gorontalo berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Sulbagtara dan Lanal Gorontalo.
Selanjutnya pada tanggal 22 April 2025 Tim Gabungan Giat Operasi Penindakan melakukan pendalaman informasi dan melakukan pemantauan di perbatasan Gorontalo Sulteng.
Baca Juga: SaKA Desak Aparat Hukum Tindak Pemasok Rokok Ilegal di Abdya
Pada 23 April 2025, Tim Gabungan melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan jenis Avanza dengan nopol DP 1465 LP yg diduga membawa rokok ilegal di jalur Trans Sulawesi Molosipat-Popayato.
Atas penindakan tersebut Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 sopir dan barang bukti 11 karung yang diduga berisi rokok ilegal.
Kemudian Tim Gabungan melakukan pencarian 1 (satu) kendaraan lainnya yang diduga membawa rokok ilegal dengan melakukan penyisiran di Jalur Trans Sulawesi.
Sore harinya, Tim Gabungan mendapati melakukan penindakan mobil Avanza dengan nopol DW 1409 AF di sebuah rumah di Kecamatan Taupa Kabupaten Moutong Sulawesi Tengah.
Dari hasil penindakan tersebut diamankan seorang sopir dan 14 Karung yang diduga berisi rokok ilegal.
Lebih lanjut dijelaskan tim gabungan berhasil mengamankan 2 unit kendaraan minibus serta 3 orang sopir dan juga barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 25 karung yang berisi kurang lebih 445.800 batang rokok berbagai merk, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 432.630.000.
Peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 dan pasal 56 tentang Cukai.