Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Parsaulian Lubis, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan.
Dukungan itu disampaikan Parsaulian, sebagai bentuk apresiasi kepada Wali Kota Padangsidimpuan Dr H Letnan Dalimunthe dan Wakil Wali Kota Harry Pahlevi, yang dinilai memiliki visi besar untuk menata kota secara terarah dan akan memiliki lompatan besar dalam menata Kota Padangsidimpuan. " Dengan RTRW yang matang, investor akan merasa lebih nyaman berinvestasi, " kata Parsaulian di Padangsidimpuan, Jumat (8/8/2025)
Baca Juga: Revisi RTRW Masuk Prolegda Prioritas DPRD Padangsidimpuan 2025
Menurut Politisi Partai Bulan Bintang ini, pembenahan RTRW Kota Padangsidipuan akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Langkah cepat Pemko yang aktif berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provsu patut diapresiasi. Evaluasi dan sinkronisasi tata ruang diyakininya akan memberi kepastian hukum pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan dapat berjalan tertib, aman dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumut, Ir. Tukkot Erika Friska, mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan evaluasi sinkronisasi RTRW Kota Padangsidimpuan. " InsyaAllah, evaluasi akan dilakukan Kamis atau Jumat pekan ini. Kami memahami urgensinya dan akan segera menindaklanjuti agar tidak terjadi keterlambatan, " ujar Erika.
Ia juga menegaskan, proses ini akan mempercepat penyesuaian dokumen penataan ruang dengan arah kebijakan pembangunan yang lebih luas. " Tujuannya, agar pembangunan kota berlangsung sesuai koridor hukum dan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan pelayanan publik, " ungkapnya.
Baca Juga: Akademisi : Tanpa RTRW yang Jelas, Padangsidimpuan Rawan Kehilangan Peluang Investasi
Sementara Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Imbalo Siregar menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis yang harus diambil dalam merevisi RTRW Kota Padangsidipuan, gunamemastikan arah pembangunan daerah berjalan terarah, terpadu dan selaras dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara (Provsu) serta kebijakan tata ruang nasional.
Revisi diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam RTRW sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, serta dinamika kebutuhan infrastruktur.
" Kami sudah menyurati pihak Propinsi untuk mendapatkan persetujuan substansinya, kemudian kira kirim lagi ke Kementrian PUPR untuk bisa ditindaklanjuti dan bila substansinya sudah turun baru kita ajukan ke DPRD untuk pembahasan Perda nya, " terangnya.
Baca Juga: Praktisi Hukum : RTRW Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Instrumen Hukum Mengikat
Soal dilibatkannya elemen masyarakat seperti pratisi hukum dan akademisi dalam menggosok revisi RTRW, itu nanti masuk rabah DPRD untuk menggodoknya. " Untuk organisasi pengusaha, seoerdi KADIN, HIPMI, itu nanti kita libatkan untuk sama-sama turun ke lapangan mensosiaisasikan Perda RTRW setelah di sahkan oleh DPRD, " tambahnya
Harapan kami, revisi Perda RTRW Kota Padangsidimpuan secepatnya dibahas di Propinsi dan target pemerintah akhir 2025 atau paling lambat awal 2026 sudah di sahkan DPRD Padangsidimpuan.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh telah menegaskan bahwa revisi RTRW Kota Padangsidimpuan telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD.